Massa KPIT Tuntut Kemendiksaintek Hapus Syarat Desil KIP Kuliah 2026
Massa demonstran dari Koalisi Pemuda Indonesia Timur mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta guna menuntut penghapusan pemeringkatan desil dari syarat penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2026 pada Senin, 24 Agustus 2026.
Aksi lanjutan Jilid II tersebut digelar lantaran penetapan desil Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional dinilai kerap tak tepat sasaran. Sejumlah mahasiswa dari keluarga miskin justru masuk dalam kategori desil 5 hingga 6 sehingga terancam kehilangan akses bantuan pendidikan tinggi.
Penanggung jawab aksi menegaskan bahwa pihaknya meminta kementerian terkait untuk segera mengevaluasi dan membatalkan aturan batasan desil tersebut bagi para pendaftar baru.
"Kami mendesak Kementerian Pendidikan agar secepatnya menghapus desil dalam persyaratan penerimaan KIP terhadap mahasiswa baru," tegas Edrian Saputra.
Ia membeberkan bahwa banyak orang tua mahasiswa terdampak berprofesi sebagai pekerja harian, buruh bangunan, hingga petani. Walaupun kondisi perekonomian mereka terbatas dan belum pernah tersentuh program bantuan sosial pemerintah, data pendataan sosial tetap mencatat mereka berada pada tingkat ekonomi menengah ke atas.
"Adik-adik kami tidak meminta apa pun selain desil harus secepatnya dihapus dari persyaratan penerimaan KIP," ujar Edrian.
Atas ketidaksesuaian data lapangan tersebut, pihak massa mendesak pemerintah agar membuka ruang dialog serta pembenahan sistem seleksi penerima bantuan secara menyeluruh demi menjamin hak pendidikan masyarakat kurang mampu.
"Kami meminta pemerintah agar membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah. Kebijakan tersebut harus memastikan mahasiswa baru yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi," ujarnya.
Di sisi lain, proses pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 untuk jalur Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta masih terus dibuka hingga 31 Oktober 2026 melalui laman resmi Kemendiksaintek.
Berdasarkan ketentuan resmi, kriteria keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar, pendaftar yang terdata pada DTSEN maksimal desil 4, serta mahasiswa dari panti asuhan. Bagi pendaftar yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pendaftaran tetap dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu serta bukti pendapatan kotor gabungan orang tua di bawah Upah Minimum Provinsi.
Pengecekan status kelompok desil dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Penerima bantuan yang lolos verifikasi perguruan tinggi nantinya akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta tunjangan biaya hidup bulanan sebesar Rp800.000 hingga Rp1.400.000 sesuai wilayah kampus.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow