Kominfo Bantah Minta Penghapusan Video Kasus Pejompongan di Internet

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta penghapusan atau take down video terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian penjual cermin Bambang Setiawan, seperti yang beredar di internet, dilansir dari Detik iNET.

Video tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat di berbagai platform digital, sehingga informasi mengenai kasus tetap terbuka untuk umum tanpa ada upaya penghilangan bukti oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan, "Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat." Hal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak mengaburkan atau menghilangkan informasi kasus tersebut.

Fifi juga menambahkan bahwa penanganan konten digital mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di masing-masing platform, tanpa intervensi pemerintah untuk menghapus konten yang berisi fakta peristiwa.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa kewenangan teknis penghapusan konten berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas yang mengatur konten yang boleh tayang atau harus dihapus.

"Proses take down itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," ujar Syafri.

Syafri menegaskan Kemkomdigi tidak pernah meminta penghapusan video yang memuat informasi atau fakta nyata terkait kasus Pejompongan. "Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan take down itu karena memang muatannya informasi," katanya.

Jika ada konten yang hilang dari suatu platform, itu merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi internal mereka tanpa campur tangan pemerintah.

"Jadi tidak kita ajukan take down. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," tegas Syafri.

Komdigi juga terus mengedukasi masyarakat agar mampu memilah dan menilai konten di media sosial serta mendorong masyarakat untuk menggunakan fitur report jika menemukan konten yang dianggap tidak pantas.

"Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri," pungkas Syafri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed