Kominfo Tanggapi Putusan MK soal Kuota Internet yang Tetap Aktif
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan layanan untuk menjaga sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, Jumat (24/07/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan mengkaji putusan MK tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi, dilansir dari Detik iNET.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya Hafid.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus dalam uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999. MK memerintahkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sampai habis tanpa biaya tambahan. MK menilai perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui skema seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet berhak atas perlindungan manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar hak konsumen terlindungi dengan baik tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya Hafid.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow