Komdigi Tegaskan Perekaman Tanpa Izin Melanggar UU PDP dan Etika
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa aksi merekam seseorang tanpa persetujuan, termasuk dengan kacamata pintar, merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta etika digital pada Senin (3/8/2026), dilansir dari Detik iNET.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons kasus viral seorang kreator konten yang mengambil video seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa izin lalu mengunggahnya ke media sosial.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menekankan bahwa keberadaan di ruang publik tidak membenarkan aksi perekaman tanpa persetujuan, menyamakannya dengan kasus warga yang merasa tidak nyaman saat direkam secara diam-diam ketika berolahraga di jalan raya.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tuturnya Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Mengenai penanganan kasus hukum yang sedang berjalan, pemerintah mengarahkan kewenangan sepenuhnya kepada aparat kepolisian karena laporan resmi telah dilayangkan oleh pihak terkait.
"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," katanya Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah berkomitmen memperketat perlindungan di ruang digital guna mencegah aksi perekaman ilegal yang menyasar kelompok rentan.
"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serious di bidang masing-masing," tegas Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Sebagai langkah konkret di internal kementerian, Penanganan kasus ini juga diteruskan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk ditindaklanjuti secara terukur.
"Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini," ucap Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow