Kinerja APBN Semester I-2026 Tumbuh Kuat di Tengah Ketidakpastian Global

Smallest Font
Largest Font

Penulis : Jerry Marmen *) 31 Aug 2026 | 06:46 WIB

Jerry Marmen, Ketua Lembaga Sertifikasi GRC, Komisaris Utama KB Bank, dan Dosen FEB UPN Veteran Jakarta.

Kinerja APBN hingga semester I-2026 menunjukkan perkembangan yang kuat di tengah ketidakpastian perekonomian global. Pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan, sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun dengan pertumbuhan 24,6%, sedangkan defisit APBN tetap terkendali sebesar Rp196,5 triliun atau 0,76% terhadap PDB.

Di balik kinerja tersebut, terdapat satu variabel yang menarik dicermati, yakni restitusi pajak. Secara aritmetika fiskal, semakin besar restitusi semakin kecil penerimaan pajak neto yang tercatat, tetapi secara ekonomi hubungan tersebut tidak selalu linear karena likuiditas yang dikembalikan dapat kembali berputar dalam kegiatan produktif.

Persoalan restitusi karena itu jauh lebih luas daripada sekadar administrasi perpajakan. Ketika APBN dituntut menjaga kesehatan fiskal, menjadi shock absorber, mendorong investasi dan menciptakan pertumbuhan yang merata, restitusi perlu dibaca dalam perspektif yang lebih luas dan strategis.

Tiga Paradoks Restitusi

Paradoks pertama adalah paradoks fiskal, yakni intertemporal trade-off antara ruang fiskal hari ini dan kapasitas fiskal masa depan. Menunda restitusi memang mempertahankan kas pemerintah dalam jangka pendek, tetapi keuntungan tersebut dapat menjadi semu apabila likuiditas yang tertahan memperlemah aktivitas ekonomi sehingga basis penerimaan pajak berikutnya justru berkurang.

Dengan demikian, kesehatan fiskal tidak cukup dinilai dari kas yang dapat dipertahankan pada satu titik waktu. Kebijakan fiskal yang sehat juga harus memperhitungkan apakah keputusan hari ini memperkuat atau justru mengurangi kemampuan perekonomian menghasilkan penerimaan pada masa mendatang.

Paradoks kedua adalah paradoks pertumbuhan, yang bekerja melalui transmisi likuiditas sektor riil. Restitusi yang terlihat sebagai cash outflow pemerintah justru menjadi liquidity inflow bagi perusahaan, kemudian berubah menjadi modal kerja, pembelian bahan baku, pembayaran pemasok, investasi, produksi dan upah pekerja.

Perputaran tersebut menjalar sepanjang rantai pasok dan menciptakan pendapatan, konsumsi serta laba baru. Dari aktivitas itulah lahir PPN, PPh badan, PPh karyawan dan penerimaan lainnya, sehingga kas yang keluar hari ini dapat ikut memperbesar kapasitas ekonomi esok hari.

Paradoks ketiga adalah paradoks keadilan. Negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan, tetapi kredibilitas sistem perpajakan juga ditentukan oleh kesediaan negara mengembalikan kelebihan pembayaran ketika jumlah yang dibayarkan melebihi kewajiban wajib pajak.

Di sinilah keadilan fiskal menemukan maknanya, karena negara berhak memperoleh seluruh yang menjadi haknya tetapi tidak semestinya mempertahankan yang bukan menjadi haknya. Kepastian tersebut penting bukan hanya secara hukum, melainkan juga untuk membangun kepercayaan dan kepatuhan pajak berkelanjutan.

Mengukur Nilai Ekonomi Restitusi

Ketiga paradoks tersebut membuka ruang untuk melihat restitusi bukan sekadar sebagai pengurang penerimaan neto, melainkan bagian dari mekanisme stabilisasi dan penciptaan nilai. Setiap rupiah restitusi sesungguhnya mempunyai dua nilai: nilai nominal ketika dikembalikan dan nilai ekonomi ketika kembali berputar.

Karena itu, Indonesia dapat mengembangkan Tax Refund Economic Multiplier (TREM) untuk membaca nilai kedua tersebut. TREM sebaiknya dibangun sebagai kerangka pengukuran empiris berbasis data administratif perusahaan, dengan membandingkan perubahan modal kerja, investasi, produksi dan tenaga kerja sebelum dan sesudah restitusi pada kelompok perusahaan yang sebanding, sementara tabel Input-Output digunakan sebagai analisis pendamping untuk memetakan potensi rambatan sepanjang rantai pasok.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan pemerintah membaca dimensi pemerataan secara lebih terukur. Pada perusahaan dengan keterkaitan domestik tinggi, likuiditas dapat bergerak kepada pemasok dan UMKM sehingga dampaknya terhadap ekonomi daerah dapat dianalisis, bukan sekadar diasumsikan.

Akses restitusi cepat bagi UMKM juga tidak boleh terhambat semata karena kapasitas administrasinya tidak setara dengan perusahaan besar. Kriteria low-risk tax refund perlu semakin proporsional dengan memanfaatkan rekam transaksi elektronik, faktur pajak, pembayaran dan data pihak ketiga sebagai indikator risiko, tanpa menurunkan standar kepatuhan substantif.

GRC, Risk Appetite, dan Insentif Birokrasi

Percepatan restitusi tentu tidak berarti pelonggaran pengawasan, karena transaksi fiktif, manipulasi kredit pajak, dan penyalahgunaan faktur tetap dapat menimbulkan fraud risk dan fiscal leakage. Pada titik inilah urgensi penerapan governance, risk, and compliance (GRC) semakin mengemuka, untuk memastikan bahwa percepatan restitusi tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness/keadilan, sekaligus menjamin kepatuhan serta pengelolaan fiscal, fraud, operational, liquidity, legal, data, dan reputational risk secara terintegrasi.

Konsep risk appetite juga harus diterjemahkan secara praktis. Zero tolerance terhadap seluruh risiko restitusi akan membuat setiap klaim diperlakukan seolah-olah berisiko tinggi, sedangkan risk appetite yang terlalu longgar membuka kebocoran fiskal, sehingga yang dicari adalah acceptable risk for optimal economic value.

Persoalannya juga menyentuh desain insentif birokrasi. Apabila desain kinerja aparat fiskal terlalu dominan menekankan penerimaan kas neto, dapat muncul target-driven behavior yang membuat restitusi dipersepsikan sebagai pengurang pencapaian, sehingga IKU perlu diseimbangkan dengan kecepatan restitusi berisiko rendah, penurunan compliance cost, efisiensi modal kerja wajib pajak dan kepatuhan berkelanjutan.

PMK Nomor 28 Tahun 2026 telah bergerak menuju diferensiasi berdasarkan kriteria dan risiko untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum. Langkah berikutnya adalah membawa prinsip tersebut lebih jauh melalui Coretax agar digitalisasi tidak sekadar memindahkan proses manual ke layar komputer, tetapi memperbaiki kualitas keputusan restitusi.

Coretax dapat dikembangkan menuju automated risk-based refund recommendation untuk klaim berisiko rendah ketika faktur pajak elektronik, pembayaran, pelaporan dan data pihak ketiga telah tervalidasi secara real-time. AI dan risk analytics dapat melakukan continuous anomaly detection berdasarkan risk-scoring matrix yang terdokumentasi, objektif, dapat diaudit dan cukup transparan untuk memberikan explainability, sehingga wajib pajak mengetahui faktor risiko material yang menyebabkan verifikasi manual tanpa membuka parameter yang dapat digunakan untuk mengakali sistem.

Setiap penghentian proses otomatis atau human override oleh petugas juga harus tunduk pada tata kelola ketat. Setiap override wajib disertai risk-reasoning notice yang menjelaskan alasan berbasis risiko dan terekam dalam immutable audit trail, sehingga dapat ditelusuri dan diaudit untuk membatasi diskresi sepihak maupun ruang negosiasi informal.

Transformasi tersebut sekaligus harus bergerak dari faster refund menuju smarter collection. Dengan predictive analytics, sistem dapat mendeteksi kecenderungan unnecessary overpayment lebih dini dan memungkinkan tindakan preventif sesuai ketentuan, sehingga wajib pajak tidak terus-menerus membayar terlalu besar hanya untuk kemudian meminta uangnya kembali.

Dalam arsitektur GRC tersebut, orientasi kebijakan perlu bergerak dari restitusi menuju penciptaan nilai, sehingga sasaran yang ingin dicapai bukan minimum refund ataupun maximum refund, melainkan optimal refund. Ukurannya adalah ketepatan penerima, jumlah dan waktu pengembalian, kualitas pengendalian, kesesuaian dengan risk appetite, serta nilai ekonomi yang dapat diciptakan tanpa mengorbankan integritas penerimaan negara.

Negara yang kuat bukanlah negara yang paling lama menahan uang wajib pajaknya, melainkan negara yang mengetahui kapan uang itu lebih bernilai berada di kas negara dan kapan ia lebih produktif dikembalikan ke dalam perekonomian. Di situlah kebijakan dan strategi perpajakan yang dilandasi GRC menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, pengelolaan risiko, kepatuhan, dan penguatan kapasitas fiskal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.

*Ketua Lembaga Sertifikasi Governance, Risk and Compliance; Dosen FEB UPN Veteran Jakarta, Komisaris Utama Bank KB Indonesia

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Purbaya: Perbaikan Tax Collection Jadi Kunci Jaga Keberlanjutan Anggaran

Target Pendapatan 2027 Bisa Meleset jika Ekonomi Tak Tumbuh 6%

Kepastian Kebijakan Pajak Faktor Penting Menarik Investasi

Veda Praxis dan IRM Kolaborasi Kembangkan Manajemen Risiko

Purbaya Sebut Hasil Pembenahan DJP Sudah Mulai Terlihat

InveStory 9 menit yang lalu Mencermati Paradoks dan Peluang bagi Perekonomian Restitusi pajak perlu dikelola berbasis risiko untuk menjaga keadilan, likuiditas usaha, kepatuhan, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Business 12 menit yang lalu BOLDe Pilih Indonesia Jadi Pusat Produksi, Bidik Pasar Global BOLDe memilih Indonesia sebagai pusat produksi untuk memperkuat pasar AS dan membidik ekspansi ke Kanada, Australia, serta Inggris

Market 14 menit yang lalu IHSG Bakal Lanjut Melemah, tapi 3 Saham Layak Dikoleksi Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melemah terbatas pada perdagangan, Senin (31/8/2026). Ada tiga saham layak dikoleksi investor.

Market 33 menit yang lalu Harga Bitcoin Naik, Michael Saylor Kembali Kasih Kode Borong BTC Harga Bitcoin naik, Michael Saylor beri kode Strategy kembali borong BTC setelah jeda pembelian dua bulan

Finance 55 menit yang lalu BCA Perkuat Desa Wisata dan UMKM Berkelanjutan BCA memperkuat desa wisata dan UMKM berkelanjutan melalui Bakti BCA, yang kini membina 28 desa dan lebih dari 5.000 pelaku UMKM

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed