Kemendikdasmen Tegaskan Ketentuan Pasfoto Pendaftaran TKA SMA 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mengimbau calon peserta Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/SMK/sederajat untuk mematuhi ketentuan pasfoto pendaftaran hingga 27 September 2026. Himbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya pelanggaran latar belakang foto pada pelaksanaan tahun sebelumnya.

Penyelenggara mencatat sebanyak 855 ribu pendaftar telah terdata dalam sistem pendaftaran TKA 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, evaluasi pelaksanaan tahun 2025 menunjukkan masih ada peserta yang menyerahkan foto berlatar alam saat proses pendaftaran.

Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, Suryo Atmojo menyampaikan evaluasi penggunaan pasfoto tersebut dalam webinar Sapa Pendidikan-Pendaftaran TKA Jenjang SMA/Sederajat pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Untuk pasfoto ini kami harapkan benar-benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana wajarnya pasfoto ya. Karena ini kami temukan Bapak, Ibu di tahun lalu itu ada beberapa foto yang ternyata background-nya itu ada yang sedang liburan di tepi pantai, kemudian karena ada yang rumahnya mungkin di sekitar pegunungan itu background latarnya pohon-pohon pinus. Nah, ini sedikit kurang sesuai dengan ini pasfotonya ya, Bapak, Ibu ya," kata Suryo Atmojo, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.

Suryo menjelaskan bahwa calon peserta tidak diwajibkan melakukan pengambilan foto di studio profesional. Penggunaan kamera ponsel pribadi tetap diperbolehkan selama memenuhi kaidah pasfoto formal.

"Jadi, pasfoto saya kira sekarang gampang untuk ee melakukan atau pengambilan gambarnya. Cukup cari background tembok yang color-nya warnanya itu satu warna, kemudian difoto menggunakan kamera handphone," ujar Suryo Atmojo, Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.

Proses pendaftaran TKA 2026 melibatkan serangkaian tahapan teknis dari pihak sekolah dan orang tua. Operator sekolah bertugas mengimpor data peserta, mencetak surat pernyataan, menerima formulir, mendaftarkan mata pelajaran pilihan, serta mengunggah pasfoto peserta.

Orang tua atau wali murid diwajibkan melakukan verifikasi biodata, memberikan persetujuan keikutsertaan, menyerahkan file pasfoto terbaru, dan memastikan data siswa tidak bermasalah. Selanjutnya, operator pendataan tingkat daerah akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara sebelum difinalisasi menjadi Daftar Nominasi Tetap oleh kepala satuan pendidikan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed