TKA 2026 Catat 3,5 Juta Pendaftar dan Wajibkan Ujian Empat Hari
Kemendikdasmen mencatat sebanyak 3.559.610 siswa jenjang SMA, MA, dan SMK telah mendaftar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 hingga 28 Agustus 2026. Pendaftaran masih dibuka hingga 27 September 2026 sebelum ujian dilaksanakan pada Oktober dan November 2026.
Pelaksanaan ujian terbagi dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua. Satuan pendidikan diminta segera menuntaskan tahapan verifikasi data peserta dan tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir.
Proses administrasi diawali dengan impor biodata siswa oleh operator sekolah ke laman resmi TKA. Tahapan berlanjut pada pencetakan surat pernyataan, penginputan mata pelajaran, penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, hingga penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Kepala BKPDM Toni Toharudin menyampaikan ketentuan mengenai durasi pelaksanaan tes yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," ujar Toni Toharudin, Senin (31/8/2026).
Toni juga menegaskan penanganan bagi peserta yang masih mengalami kendala administrasi kependudukan atau data residu pada sistem registrasi.
"Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid," jelas Toni Toharudin.
Sejumlah persoalan data yang masih ditemukan meliputi NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum terdaftar dalam rombongan belajar. Pembenahan dapat dilakukan melalui Verval PD atau pengajuan dokumen pendukung. Bagi peserta didik yang mengalami kendala NISN kosong, operator sekolah wajib mengunggah hasil pindai ijazah jenjang sebelumnya.
Kementerian Agama melaporkan sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Operator madrasah diimbau memastikan keaktifan rombongan belajar semester berjalan serta penetapan guru pengampu agar proses pencocokan data berjalan lancar.
Selain validasi data, pihak sekolah dapat memanfaatkan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional TKA, seperti pencetakan kartu peserta, kegiatan simulasi, hingga penyewaan perangkat komputer. Pembiayaan tersebut harus tetap mematuhi aturan standar harga dan tata kelola keuangan daerah setempat.
Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen Muhammad Yusro menekankan sifat dan fungsi utama dari penyelenggaraan TKA bagi para siswa.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan," ujar Muhammad Yusro.
Muhammad Yusro menambahkan bahwa hasil tes dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses penerimaan di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
"Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi," kata Muhammad Yusro.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow