Kemkomdigi Tegur YouTube Soal Promosi Vape Libatkan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube akibat ditemukannya siaran langsung promosi produk rokok elektronik yang melibatkan anak-anak di Jakarta pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah setelah muncul temuan konten promosi cairan rokok elektronik oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga memanfaatkannya anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan yang mengeksploitasi kelompok usia muda demi memasarkan produk terbatas merupakan bentuk pelanggaran berat.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya di Jakarta.
Penerbitan surat teguran tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta perundang-undangan terkait.
Pemerintah menuntut YouTube segera meninjau dan menindak konten bermasalah itu, memberikan klarifikasi resmi, serta memperketat sistem moderasi dan mekanisme pembatasan usia agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari bagi pihak YouTube untuk menindaklanjuti seluruh instruksi dalam surat teguran tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow