Kemkomdigi Ancam Blokir YouTube Terkait Promosi Vape Anak
Sanksi tegas hingga pemutusan akses atau pemblokiran membayangi platform YouTube jika tidak merespons Surat Teguran Pertama dari Kementerian Komunikasi dan Digital dalam batas waktu tiga hari. Langkah hukum ini dipicu oleh siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik atau vape.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan kelompok usia muda dalam kampanye produk terbatas merupakan pelanggaran berat di ruang digital. Pelayangkan teguran resmi tersebut didasarkan pada mekanisme penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta regulasi terkait lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan posisi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang siber.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegas Meutya dikutip dari keterangan resminya dilansir dari sukabumiupdate.com.
Melalui surat teguran tersebut, Kemkomdigi menuntut tiga aksi konkret dari pihak YouTube. Platform diminta melakukan peninjauan dan penindakan cepat serta menyampaikan klarifikasi, memperketat sistem moderasi konten secara proaktif, dan meningkatkan efektivitas mekanisme deteksi dini serta pembatasan usia.
Pemerintah menekankan pentingnya komitmen penyedia layanan digital untuk menjaga keamanan pengguna bawah umur.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Apabila YouTube mengabaikan teguran ini dalam tenggat tiga hari, Kemkomdigi siap menerapkan sanksi berjenjang. Tahapan sanksi dimulai dari denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga tindakan pamungkas berupa pemutusan akses sistem elektronik di Indonesia.
Meski mengancam dengan sanksi berat, pihak kementerian menyatakan masih membuka ruang bagi penyedia layanan untuk menunjukkan kepatuhan.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.
Kemkomdigi berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik agar menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab demi memastikan ruang digital tetap aman bagi anak.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow