Menteri UMKM Jelaskan Alasan Diskon 50 Persen Biaya Layanan E-commerce Belum Berlaku
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan bagi penjual di platform e-commerce belum berjalan karena masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri UMKM, Senin (31/8/2026).
Proses integrasi sistem antara platform Sapa UMKM dengan sistem e-commerce masih berlangsung sehingga Kepmen belum terbit, kata Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman.
Maman juga menjelaskan UMKM yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan ke sistem Sapa UMKM dengan memenuhi syarat administratif dan melewati verifikasi tahap pertama.
Selanjutnya, daftar UMK yang lolos dikirim ke platform e-commerce untuk diverifikasi ulang. Proses verifikasi di e-commerce saat ini memakan waktu sekitar satu bulan.
"Nah cuma proses review-nya ini yang saya minta tidak terlalu lama gitu. Ini lagi dibicarakan secara teknis. Menurut saya kalau timeline waktu yang sekarang itu menurut saya terlalu lama. Nah kami lagi minta dari Kementerian UMKM untuk itu bisa dipersingkat," beber Maman.
Maman menegaskan bahwa rentang waktu verifikasi ini yang akan diatur dalam Kepmen dan menargetkan pemangkasan waktu verifikasi dapat selesai pada minggu ini.
"Saya minta dalam minggu ini pembahasan mengenai timeline pendaftaran itu, prosesnya ya, proses pendaftaran, verifikasi, review-nya itu tidak lama gitu lho. Makanya tinggal di situ aja isunya," jelasnya.
Diskon 50 persen ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Pasal 15 ayat 1 menyebutkan PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada UMK yang terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Diskon ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual dengan besaran biaya antara 10 hingga 18 persen. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan aturan teknis berupa Keputusan Menteri UMKM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow