Kemenkeu Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Sampai Akhir Oktober 2026
Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026, dan kebijakan ini akan mulai diberlakukan kembali pada 1 November 2026, dilansir dari Detik Finance.
Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan menunjuk kembali marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan resmi DJP pada 6 Agustus 2026.
Untuk pedagang yang sudah dipungut pajak oleh marketplace, pajak tersebut akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait. DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi aturan, hanya menunda waktu pemberlakuannya.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan dari DJP.
Pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang yang menggunakan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemenkeu memberi waktu satu bulan bagi platform tersebut untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem.
Penerapan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir, sebelumnya penerimaan berkisar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan, "Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun."
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa sejumlah indikator ekonomi belum cukup kuat untuk menerapkan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan ini akan berlangsung beberapa bulan ke depan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada 5 Agustus 2026.
Menurut Purbaya, penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal II-2026 mencapai 5,29%, tapi juga variabel lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian ritel.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," tambahnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow