Menteri Keuangan Sinyalikan Penerapan Pajak Baru Tergantung Pertumbuhan Ekonomi

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa penerapan pajak baru pada tahun 2027 akan bergantung pada tren pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daya beli masyarakat, dilansir dari Detik Finance.

Ia menegaskan tidak akan langsung mengenakan pajak baru hanya berdasarkan capaian pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. "Kalau (ekonomi) tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP.

Meski begitu, peluang penerapan pajak baru tetap terbuka jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% secara berturut-turut. Purbaya juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," jelasnya.

Purbaya juga menjelaskan bahwa selama tiga triwulan terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten di atas 5%, termasuk 5,61% pada triwulan I 2026 dan 5,29% pada triwulan II 2026.

Menurutnya, kinerja ekonomi nasional pada 2026 didukung sinergi yang baik antara kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan. Ia optimistis ekonomi Indonesia dapat tumbuh sekitar 6% pada tahun depan.

"Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," ujar Purbaya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed