Kemenkeu Ancam Periksa Pajak IAS Imbas Tarip Kargo Udara

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan melakukan pemeriksaan pajak menyeluruh terhadap PT Integrasi Aviasi Solusi akibat tidak tercapainya kesepakatan terkait biaya logistik kargo udara. Ketegangan ini mengemuka dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang digelar di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/8/2026). Langkah tegas tersebut dipicu oleh pengaduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia mengenai lonjakan tarif Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos serta Jasa Terkait Bandar Udara.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, tarif tersebut naik dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 850 per kilogram sejak 15 Agustus 2025. Asosiasi mengkhawatirkan kenaikan biaya di Bali akan meluas ke bandara lain, mengingat struktur biaya terminal kargo sudah memuat komponen berlapir seperti Regulated Agent. Pengenaan biaya JASPER dan JASTER dinilai memicu duplikasi fungsi yang menambah beban rantai pasok logistik secara nasional.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat meminta penundaan penyesuaian tarif hingga Kementerian Perhubungan merampungkan regulasi standardisasi komponen biaya kargo. Namun, pihak IAS menolak penundaan tersebut dengan alasan telah mengucurkan investasi untuk penambahan 271 personel Aviation Security serta pengadaan peralatan pemindai X-ray.

"Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara IAS diskusi sama pimpinannya seperti apa, tapi saya akan periksa pajak dia habis-habisan sekarang," kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Selain penyesuaian tarif di Bali, pelaku usaha logistik membeberkan masalah ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik antar maskapai penerbangan. Sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai mengubah angka pembagi dari standar industri 6.000 menjadi 5.000, sehingga memicu kenaikan berat tertagih hingga 20 persen untuk barang berukuran besar namun ringan. Ketidaksamaan standar perhitungan berat pengiriman tersebut berdampak langsung pada melambungnya ongkos kirim. Kondisi ini dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sektor niaga elektronik, serta memperlebar kesenjangan harga barang di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Pemerintah menilai pengendalian komponen biaya angkutan barang antarpulau sangat krusial untuk menjaga stabilitas harga nasional. Efisiensi sektor pengiriman logistik menjadi kunci agar distribusi barang antarpulau tidak terus melambung mahal.

"Jadi, harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal", ujar Purbaya.

Sebagai langkah penyelesaian, Kementerian Perhubungan mempercepat penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi baru ini diharapkan memangkas ketidakpastian struktur biaya serta meningkatkan transparansi operasional logistik di seluruh wilayah Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed