Kemenhut Usul Kejahatan Lingkungan Masuk RUU Perampasan Aset

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan penanganan kejahatan keuangan berbasis kerusakan lingkungan atau green financial crime dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Selasa (4/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat penindakan hukum serta mengembalikan kerugian negara, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Usulan yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI tersebut dilatarbelakangi oleh besarnya perputaran uang dari tindak pidana perusakan lingkungan. Penguatan payung hukum dinilai mendesak untuk mengoptimalkan penelusuran hingga penyitaan aset hasil kejahatan tersebut.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti menjelaskan urgensi masuknya aturan tersebut dalam undang-undang.

"Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini," kata Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan dari kejahatan lingkungan hidup diperkirakan menyentuh angka Rp994 triliun. Integrasi regulasi ini akan membantu aparat dalam melacak dan mengembalikan aset negara secara lebih efektif.

Yudi menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup layak menjadi pelaksana utama penindakan. Lembaga tersebut dianggap memiliki kapasitas penegakan hukum dan kemampuan pemetaan kerusakan di wilayah darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara.

Guna mendukung skema pencegahan dan penindakan, pemulihan ekosistem juga menjadi fokus utama dalam perancangan kelembagaan pendukung.

"Satuan tugas tersebut dirancang untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup," ungkap Yudi.

Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH) ini rencananya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, KPK, lembaga bantuan hukum, serta elemen masyarakat sipil. Upaya ini diharapkan memudahkan negara merebut kembali aset hingga ribuan triliun rupiah dari praktik perusakan alam.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed