Kemenhub Minta Perusahaan Pelayaran Kendalikan Kelelahan Awak Kapal
Pengaturan jam kerja dan waktu istirahat awak kapal perlu dipastikan berjalan sesuai aturan oleh setiap perusahaan pelayaran demi menekan risiko kecelakaan laut. Langkah ini menjadi fokus Kementerian Perhubungan dalam menyoroti faktor kelelahan atau fatigue pelaut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Rabu (19/8/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan penegasan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kondisi para pekerja di atas kapal dinilai menjadi salah satu penentu utama keselamatan dalam setiap pelayaran.
"Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Aturan mengenai waktu kerja bagi para pelaut ini mengacu pada Standard of Training, Certification and Watchkeeping serta Maritime Labour Convention (MLC). Regulasi internasional tersebut menetapkan batasan tegas untuk jam kerja maksimal dan waktu istirahat minimal bagi setiap awak kapal.
"Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam tujuh hari," jelas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pengelolaan pola kerja yang buruk berpotensi memicu timbulnya kelelahan ekstrem pada awak kapal. Oleh karena itu, manajemen kelelahan hingga pemenuhan hak istirahat pekerja menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan pemilik kapal.
"Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali, dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat, serta manajemen kelelahan," tutur Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul serangkaian insiden kecelakaan kapal yang baru saja terjadi, seperti yang menimpa KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, hingga KM Prince Soya. Selain soal kelelahan pelaut, Kementerian Perhubungan turut memberikan evaluasi terkait perbaikan sistem manifest dan sistem tiket.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow