Kemenhub Fasilitasi 35 Izin Pesawat Asing Penanganan Karhutla
Kementerian Perhubungan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (23/8/2026).
Dukungan regulasi tersebut direalisasikan melalui efisiensi proses perizinan operasional udara. Langkah ini diambil guna merespons cepat dinamika ancaman karhutla yang membutuhkan mobilisasi armada secara mendadak di lapangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa.
Otorisasi pemindahan lokasi armada udara bencana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 9 Tahun 2021. Operator udara cukup menyampaikan pemberitahuan resmi dalam kurun waktu 1 x 24 jam saat melakukan reposisi pesawat.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," jelas Lukman.
Aspek kelaikudaraan dan sertifikasi modifikasi pesawat dikawal langsung oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Pengoperasian penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sesuai otorisasi Air Operator Certificate.
Penempatan armada udara disesuaikan atas koordinasi BNPB, BPBD, serta pemerintah daerah. Kemenhub juga berkoordinasi dengan AirNav Indonesia untuk menjamin keselamatan navigasi penerbangan di area terdampak asap.
"Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," kata Lukman.
Tiga pengumuman navigasi tersebut mencakup NOTAM A3042/26 untuk reservasi ruang udara water bombing, NOTAM B0860/26 terkait water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 mengenai penutupan Taxiway Alpha Bandara Banjarmasin. Selain itu, NOTAM C0977/26 memuat informasi penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat sebaran paparan asap karhutla.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow