Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji dan Umrah ke Bareskrim

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah merujuk 34 kasus dugaan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan haji dan umrah kepada Bareskrim Polri hingga Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memproses laporan masyarakat yang membutuhkan pendalaman hukum demi melindungi jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa penanganan ini berfokus pada perlindungan hak-hak para jemaah.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Daftar 34 kasus yang diserahkan ke aparat penegak hukum tersebut terdiri dari 14 teradu di kategori haji khusus, yakni BL-AHI, DCU, SA-NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW-MKHU, HK, dan YAB. Pada kategori umrah, terdapat 19 teradu yang mencakup TMT, ESH, DTT, FSI, NK-MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI-SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM-FRU, JAW, AA, serta MIW-SA. Sementara itu, satu kasus tersisa berasal dari kategori haji reguler yang melibatkan KBIHU (B/YAA).

Kemenhaj menekankan bahwa proses pelimpahan ini tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku.

"Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Selain 34 kasus yang diserahkan ke Bareskrim Polri, Ditjen Pengendalian PHU mencatat sebanyak 137 laporan dalam register pengelolaan aduan per 18 Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup indikasi pelanggaran, tahap pengawasan, klarifikasi, hingga pemeriksaan mendalam.

Harun mengingatkan pentingnya menjaga integritas layanan oleh para penyelenggara ibadah.

"Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Kemenhaj juga terus berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih kuat bersama para pemangku kepentingan.

"Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan," ucap Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed