Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027 Berpotensi Raih Honor Rp70 Juta

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk musim haji 1448 H/2027 M sejak Selasa, 25 Agustus 2026. Pendaftaran secara daring melalui portal resmi ini menawarkan total akumulasi penghasilan petugas yang diperkirakan mencapai Rp70 juta selama masa penugasan 70 hari.

Pengumuman seleksi disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sementara pendaftaran akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Pelamar yang lolos tahapan seleksi berkas dijadwalkan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 5 September 2026, dilanjutkan verifikasi dokumen dan Medical Check Up (MCU).

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan pentingnya kualitas para calon petugas yang direkrut dalam proses ini.

"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jamaah," ujar Puji seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/8).

Ia juga menambahkan jaminan transparansi dalam seluruh rangkaian proses penerimaan peserta.

"Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji dalam keterangan di situs resmi Kemenhaj.

Formasi PPIH Kloter yang dibuka meliputi Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter. Sementara formasi PPIH Arab Saudi mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, hingga layanan khusus jemaah lansia dan disabilitas.

Syarat umum peserta mencakup WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak baik, anggota aktif BPJS Kesehatan, serta mampu mengoperasikan komputer atau gawai. Persyaratan khusus seperti sertifikat kompetensi wartawan untuk Media Center Haji serta sertifikat pembimbing ibadah juga diberlakukan pada formasi tertentu.

Besaran gaji dan pembiayaan operasional PPIH diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di mana seluruh anggaran dibebankan pada APBN melalui Peraturan Menteri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan gambaran mengenai besaran honor bulanan hingga harian yang berhak diterima para petugas.

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa?

Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil seperti dikutip dari Detik.

Dahnil menekankan bahwa angka pendapatan tersebut sangat setimpal dengan beratnya tanggung jawab pelayanan yang dijalankan di lapangan.

"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.

Pada musim haji 2025, gaji pokok PPIH berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Selain gaji pokok, pembiayaan yang ditanggung APBN meliputi honorarium, tunjangan operasional, biaya akomodasi, konsumsi, hingga fasilitas transportasi penuh selama petugas berada di Tanah Suci.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed