Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis panduan baru terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif pada Jumat (28/8/2026) guna memperkuat pemahaman sekolah mengenai layanan belajar yang ramah bagi seluruh peserta didik. Informasi peluncuran ini dilansir dari Detikcom.
Kebijakan ini memuat konsep dasar, penyediaan akomodasi yang layak, pembelajaran adaptif, pengelolaan satuan pendidikan, hingga penjaminan mutu. Melalui panduan ini, setiap sekolah diarahkan untuk menerapkan prinsip inklusi dalam proses pembelajaran harian demi mewujudkan akses pendidikan setara tanpa diskriminasi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin menjelaskan latar belakang pentingnya pedoman ini dalam sistem pendidikan nasional. Ia menekankan bahwa keberagaman karakteristik dan kebutuhan belajar siswa menjadi alasan utama hadirnya pendidikan inklusif.
"Panduan ini menggarisbawahi pendidikan inklusif sebagai suatu konsep pendidikan yang menyeluruh, berakar pada nilai filosofi kesetaraan, diwujudkan melalui sistem penyelenggaraan yang tidak diskriminatif, dan diimplementasikan dalam pendekatan pembelajaran yang adaptif," tutur Toni.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema turut menyoroti penerbitan acuan ini sebagai langkah penting dalam menjamin hak belajar anak-anak berbutuhan khusus. Kehadiran panduan teknis diharapkan mempermudah murid disabilitas untuk mengenyam pendidikan di sekolah umum bersama peserta didik lainnya.
Guna memaksimalkan pelaksanaan di lapangan, penerapan prinsip inklusi harus didukung dengan pelaksanaan asesmen yang tepat. Hasil evaluasi tersebut akan membantu pihak sekolah dalam memetakan serta memberikan fasilitas pendukung yang sesuai bagi murid.
"Kalau suatu sekolah misalkan anaknya itu hanya punya masalah disabilitas netra atau tunanetra atau disabilitas pendengaran, tunarungu misalkan, ya artinya anak-anak ini tetap masuk di sekolah umum, bukan di SLB. Dia masuk di sekolah umum bergabung dengan anak-anak yang lain, hanya pada saat belajar dia diberi akomodasi", kata Doni.
Melalui penerapan panduan ini, murid penyandang disabilitas ke depan dapat memilih untuk menempuh studi di satuan pendidikan reguler atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan kondisi individual mereka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow