Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Melalui Surat Edaran Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dilansir dari Detikcom hanya berlaku pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kepala sekolah diinstruksikan untuk menyesuaikan tata tertib di satuan pendidikan masing-masing.
Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan, karakteristik, serta kondisi objektif dari tiap sekolah. Selain murid, guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan. Mereka diharapkan memperlihatkan cara pemanfaatan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di area sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelarangan total. Kebijakan tersebut diambil demi mengatur pemanfaatan gawai agar lebih menunjang efektivitas proses pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," terang Abdul Mu'ti melalui keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026). Regulasi ini disahkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Abdul Mu'ti menyebut aturan ini krusial karena durasi berselancar internet masyarakat Indonesia rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari.
Berdasarkan informasi resmi dari media sosial Kemendikdasmen, ada beberapa poin penting yang mendasari pembatasan gawai di sekolah. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi siswa. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan fokus belajar serta mempererat interaksi sosial antarmurid. Selain itu, aturan ini menjadi penyokong Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Tujuan lainnya adalah membentengi siswa dari dampak negatif penyalahgunaan perangkat digital. Melalui regulasi ini, teknologi dioptimalkan untuk pendidikan sekaligus membangun budaya digital yang sehat.
Mekanisme Penerapan di Satuan Pendidikan
Pihak sekolah wajib mengimplementasikan pembatasan ini lewat perubahan tata tertib internal. Aturan mencakup telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan gawai komunikasi lain, kecuali yang disediakan sekolah.
Kepala sekolah harus menyiapkan sistem penyimpanan gawai yang aman dan mudah dipantau. Ketentuan ini wajib diselaraskan dengan fasilitas serta kemampuan yang dimiliki oleh sekolah. Setiap satuan pendidikan juga diharuskan menyusun standar operasional prosedur (SOP).
SOP ini mengatur alur pengumpulan, penyimpanan, pemakaian terbatas untuk belajar, pengecualian, hingga pengembalian perangkat. Terdapat pengecualian tertentu yang membuat gawai tetap boleh digunakan siswa. Kondisi tersebut meliputi instruksi langsung dari guru, situasi darurat, kebutuhan murid disabilitas, urusan medis, atau kebutuhan transportasi.
Pihak sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, hingga komite sekolah. Kegiatan alternatif seperti literasi, numerasi, olahraga, seni, dan permainan tradisional juga harus didorong.
Langkah terakhir dalam mekanisme ini adalah pengawasan dan evaluasi secara berkala. Kepala sekolah wajib melaporkan pelaksanaan serta dampak dari pembatasan gawai ini kepada dinas pendidikan setempat. Melalui instruksi resmi ini, Kemendikdasmen berkomitmen membangun ekosistem sekolah yang meningkatkan konsentrasi belajar murid. Surat edaran ini ditargetkan mampu meminimalkan efek buruk dari pemakaian gawai yang tidak tepat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow