Kemendikdasmen Hadirkan Sekolah Nasional Terintegrasi SMP-SMA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghadirkan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) khusus untuk jenjang SMP dan SMA. Seperti dilansir dari Detikcom, program pendidikan ini ditujukan bagi para calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Skema ini berbeda dari wacana awal yang sempat beredar terkait penggabungan jenjang SD, SMP, hingga SMA. Konsep terpadu tersebut semula digagas untuk meratakan mutu pendidikan sekaligus mengatasi persoalan kelangkaan peserta didik di tingkat Sekolah Dasar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa SNT saat ini baru memfasilitasi jenjang SMP dan SMA. Menurutnya, jenjang SD dinilai belum saatnya untuk dimasukkan dalam satu ekosistem pendidikan terpadu.
"Waktu itu Pak Presiden menyampaikan terlalu dini ya, karena mungkin sekolahnya bisa jadi jauh dari rumahnya kan," ungkap Mu'ti usai acara Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2027).
Guna mengantisipasi kendala jarak tempuh hunian siswa menuju lokasi sekolah, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan penyediaan sarana transportasi khusus. Fasilitas tersebut disiapkan agar peserta didik dapat pulang dan pergi sekolah tanpa dikenakan biaya.
"Karena itu nanti juga sudah soal Pak Presiden, kalau misalnya nanti lokasinya agak jauh. Bisa jadi nanti yang memang termasuk fasilitas kita berikan adalah transportasi, misalnya bus sekolah atau fasilitas lain yang membantu mereka untuk dapat ke sekolah dengan aman, dengan nyaman," sampainya.
Di luar program SNT, fenomena satuan pendidikan yang kekurangan peserta didik baru menjadi fokus penanganan tersendiri. Kemendikdasmen telah merangkum pemetaan wilayah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kami sekarang sudah mendata berdasarkan Dapodik, sekolah-sekolah khususnya negeri yang muridnya di bawah 60 dan di bawah 100," jelasnya.
Guna mengeksekusi penataan tersebut, Kemendikdasmen menjalin kerja sama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinergi antar kementerian ini diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat dalam menanggulangi minimnya pendaftar SD.
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) sebenarnya telah mengambil inisiatif melakukan penggabungan atau merger unit sekolah. Kebijakan menyatukan lembaga pendidikan ini utamanya diterapkan pada SD yang berdekatan namun minim jumlah siswa.
"Tapi mungkin itu perlu penguatan dari tingkat pusat," tekannya.
Langkah Kordinasi Bersama Kemendagri
Koordinasi lintas lembaga dengan Kemendagri menjadi krusial lantaran adanya pembagian kewenangan pembinaan sekolah berdasarkan undang-undang. Pemerintah Kabupaten/Kota memegang mandat pengurusan jenjang TK, SD, dan SMP, sedangkan jenjang SMA, SMK, serta SLB berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.
"Sehingga kalau ada kebijakan yang nanti bisa secara struktural dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan pusat, maka mungkin akan bisa diambil langkah-langkah yang cepat," jelasnya.
Ketimpangan rasio antara ketersediaan guru dan jumlah siswa di sejumlah daerah juga menjadi perhatian mendesak. Penanganan komprehensif bakal ditempuh melalui evaluasi menyeluruh serta pemadanan data bersama Kemendagri.
"Tapi paling tidak, solusi yang sifatnya komprehensif ini harus kita ambil dan kami memiliki datanya, nanti kami akan cross-check data itu dengan apa yang ada di Kemendagri, karena pemerintah daerah juga sebagian sudah mulai mengambil langkah-langkah merger itu," tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow