Kemendag Soroti Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Kementerian Perdagangan menyoroti maraknya depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kesehatan bagi masyarakat, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (28/7/2026).
Hasil pengujian laboratorium Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 di Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan menunjukkan lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform.
Tingkat pencemaran tertinggi ditemukan di wilayah Bandung dengan angka 84 persen atau 61 dari 72 depot teruji positif. Sementara itu, Jakarta Selatan mencatat 78 persen atau 21 dari 27 depot, serta Sumedang mencatatkan 73 persen atau 11 dari 15 depot yang terbukti tidak higienis.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menilai bahwa air minum murah yang dijual usaha tersebut kerap mengabaikan kriteria layak konsumsi.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat," kata Moga.
Kepatuhan terhadap aturan tata niaga menjadi kewajiban utama setiap pengusaha demi menjamin keselamatan para konsumen.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memiliki ketentuan yang berlaku," ujar Moga.
Aturan mengenai operasional DAMIU ini sejatinya telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Depotnya itu harus memiliki NIB. Kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," jelas Moga.
Regulasi tersebut melarang keras pelaku usaha menggunakan galon bermerek, menyetok air minum siap jual dalam wadah, memakai galon tidak layak pakai, hingga memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon.
"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha," tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow