Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026), di Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim 9 Kejagung setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Nurman langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nurman Herin adalah pengusaha asal Jambi yang dikenal sebagai orang kepercayaan Febrie dan diduga menjadi penjaga gerbang jaringan bisnis yang terkait dengan aset valas miliaran rupiah dan 74 kilogram emas.
Febrie sebelumnya sudah ditetapkan tersangka terkait kasus TPPU dengan temuan emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Dugaan pencucian uang ini dilakukan selama Febrie masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Selain kasus TPPU, Febrie juga terlibat dalam tiga perkara lain di Kejagung, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik besar, dan dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI bersama pihak swasta Don Ritto.
Tim penyidik sudah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait kasus Febrie, dan telah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam proses penyidikan.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono kepada wartawan.
Rudi juga menyebut, "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow