Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Penyidik Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Febrie ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum tersebut disampaikan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi penerimaan surat resmi dari pihak penyidik di lokasi pemeriksaan.
<"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan. Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik," kata Febri Diansyah, Advokat.
Proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut terus berlanjut hingga malam hari. Pihak kuasa hukum mengklaim kliennya bersikap kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik.
<"Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," kata Febri Diansyah, Advokat.
Saat dipindahkan menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie terpantau tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media mengenai proses hukumnya.
<"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.
Febrie menilai penanganan perkara yang mengarah pada dirinya perlu melalui tahapan verifikasi bukti yang lebih mendalam sebelum dilakukan tindakan penahanan.
<"Dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.
Meski mempertanyakan prosedur penahanannya, Febrie menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga.
<"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.
Ia juga menyampaikan penilaian pribadinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
<"Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.
Setibanya di Rutan KPK pada pukul 23.20 WIB, Febrie menyapa awak media sebelum memasuki area tahanan.
<"Aman ya," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.
Ia kembali menunjuk pakaian yang dikenakannya saat itu kepada para wartawan yang meliput di lokasi.
<"Nggak pakai rompi ye," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.
Mengenai alasan penundaan sidang etik internal, Kejaksaan Agung mengondisikan mekanisme pengawasan sesuai prosedur formal perkara pidana.
<"Iya, iya, sidang etik menunggu proses pidana," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pihak pengawasan internal menjelaskan alasan pemilihan Rutan KPK sebagai tempat penahanan tersangka, salah satunya pertimbangan rekam jejak penanganan perkara besar.
<"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Faktor transparansi dan perlindungan keamanan juga menjadi dasar pertimbangan penempatan di fasilitas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
<"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran proses hukum ke depan mengingat latar belakang penanganan perkara oleh yang bersangkutan.
<"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pihak Kejaksaan Agung turut memberikan klarifikasi mengenai kondisi tersangka yang tidak mengenakan rompi tahanan saat dipindahkan.
<"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Penjelasan mengenai konstruksi perkara TPPU yang melibatkan pejabat struktural juga disampaikan secara umum.
<"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan.", kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Penyidik membatasi rincian rinci perkara guna menjaga efektivitas strategi pembuktian di persidangan.
<"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya, ya," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Dari pihak KPK, kepastian durasi penahanan awal tersangka telah dikonfirmasi sesuai prosedur hukum.
<"Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.
KPK menegaskan penempatan tersangka berada di fasilitas sel standar tanpa keistimewaan.
<"Sel biasa. Semuanya sama di sini," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.
Menanggapi tudingan kriminalisasi, pihak Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK memberikan tanggapannya.
<"Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu," kata Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Pengawasan perkara ini dilapis oleh berbagai unsur penegak hukum dan lembaga pengawas eksternal.
<"Apalagi yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," kata Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
KPK memastikan proses hukum dari tahap penyidikan di kepolisian hingga pelimpahan berjalan sesuai aturan.
<"Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Yang penting kami sudah dari siang di situ bersama Pak Depdak, mengoordinasikan dan mendiskusikan penanganan perkara sampai mendapatkan informasi terkait penyidikan itu. Jadi enggak ada masalah sebenarnya," kata Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Koordinasi antarlembaga disebut telah berlangsung secara intensif sejak awal penanganan kasus.
<"Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik," kata Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Dukungan atas langkah penindakan internal ini juga disampaikan oleh organisasi pemantau peradilan MAKI.
<"Kejaksaan sekarang nampaknya ingin memberikan rasa kepercayaan pada publik bahwa kami juga layak dipercaya," kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow