Kejagung Pelajari SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Larang Kasasi Putusan Bebas
Kejaksaan Agung sedang mempelajari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana pada Kamis (20/8/2026).
Sikap tersebut diambil pihak kejaksaan untuk menyikapi aturan pedoman terbaru yang baru saja diterbitkan oleh Mahkamah Agung bagi para penegak hukum.
"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.
Pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan lebih detail terkait substansi aturan tersebut karena proses penelaahan masih berjalan.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jalur upaya hukum pada perkara pidana, khususnya terkait putusan bebas yang ditegaskan tidak bisa diajukan banding maupun kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA Sunarto dalam acara peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan di kanal YouTube MA.
Aturan anyar dari Mahkamah Agung tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang merinci batasan permohonan kasasi. Selain putusan bebas, pengajuan kasasi juga dilarang untuk putusan pemaafan hakim, tindakan, tindak pidana dengan ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun atau denda kategori V, serta perkara dengan acara pemeriksaan singkat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow