Pengamat Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Febrie Adriansyah
Pengamat hukum Kamilov Sagala meminta Kejaksaan Agung mengganti Jaksa Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9 penyidik kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Saran ini disampaikan pada 9 Agustus 2026 setelah nama Chatarina menjadi sorotan karena pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim. Tim 9 adalah tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang dibentuk Kejagung untuk mengusut perkara tersebut.
Kamilov menilai, keberadaan Chatarina dalam tim dapat menimbulkan konflik kepentingan akibat relasi kerja terdahulu dengan Kemendikbudristek yang pernah menangani kasus korupsi pengadaan Chromebook digitalisasi pendidikan yang juga menyeret Nadiem sebagai tersangka.
"Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent," ujar Kamilov, Minggu (9/8/2026). Menurut Kamilov, pengetahuan Chatarina yang mendalam tentang peristiwa di Kemendikbudristek dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," tambahnya. Kejagung sebelumnya membentuk Tim 9 yang terdiri dari Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung), Riono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat (Sekretaris Jampidum), Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Rinaldi Umar (Wakajati Banten), Zet Tadong Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil), dan Hari Wibowo (Direktur A Jampidum).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow