Ahli TPPU Jelaskan Pola Dugaan Pencucian Uang Kasus Eks Jampidsus

Smallest Font
Largest Font

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara cermat dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Perkara ini bermula dari pemadaman listrik di Sumatera yang diduga terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Modus dugaan meliputi pengurangan volume dan rekayasa teknis pasokan batu bara. Setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan.

Kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Yenti menegaskan pembuktian TPPU harus didahului pembuktian tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan.

"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," ujar Yenti.

Yenti menambahkan, uang dan emas yang disita harus dipastikan benar berasal dari hasil kejahatan dan terhubung dengan tindak pidana asal. Jika pelaku pejabat publik, status tersebut dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana.

Ia juga mengingatkan pentingnya minimal dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka, terutama karena perkara sedang diuji praperadilan. Yenti yakin penyidik bekerja dengan sangat hati-hati karena menyangkut pejabat penting.

Selain itu, Yenti menyoroti pola penyimpanan uang dan emas yang tidak lazim, biasanya aset tersebut disimpan di bank atau tempat resmi. Pola penyimpanan di lokasi tersembunyi harus dicermati dalam penyidikan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi terpercaya mengenai keberadaan harta yang diduga hasil tindak pidana. Yenti menegaskan penggeledahan sah jika didukung alat bukti memadai.

Diskusi tersebut juga menghadirkan pakar hukum bisnis Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, dan dosen ilmu politik Firdaus Syam. Diskusi bertujuan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kasus korupsi dan TPPU agar berjalan transparan dan akuntabel.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed