Interpol Indonesia Tegaskan Penangkapan WNA Miqdad Murni Murni Hukum

Smallest Font
Largest Font

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko menyatakan penangkapan warga negara asing bernama Abdul Karim Raid Miqdad pada Rabu (22/7/2026) di Jakarta murni merupakan langkah penegakan hukum internasional, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Kepolisian Republik Indonesia mengambil tindakan antisipatif tersebut guna mengantisipasi potensi ancaman terorisme serta menjaga keamanan nasional dan keselamatan masyarakat sipil di fasilitas publik.

Pihak kepolisian juga membantah spekulasi di media sosial yang mengaitkan penangkapan ini dengan latar belakang agama maupun aktivitas kemanusiaan.

"Penindakan dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H.

Aparat menegaskan bahwa identitas Miqdad yang beredar di media sosial sebagai ustaz atau tokoh agama tidak sesuai dengan data resmi.

"Seluruh tindakan yang dilakukan bertujuan melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga keamanan nasional dari kemungkinan terjadinya aksi yang dapat mengancam warga sipil maupun fasilitas publik," tegas Untung.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebutkan bahwa Miqdad memiliki keluarga atau istri berstatus warga negara Indonesia.

"Narasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan murni berdasarkan aspek penegakan hukum dan kerja sama kepolisian internasional," tegas Untung.

Sebelum diamankan di Indonesia, Miqdad telah masuk dalam daftar pencarian orang melalui mekanisme kepolisian internasional.

Penetapan status Red Notice terhadap yang bersangkutan telah melalui tahap verifikasi ketat sesuai ketentuan organisasi Interpol.

"Karena itu, sangat tidak tepat apabila perkara ini digiring menjadi isu politik, agama, atau dikaitkan dengan perjuangan kemanusiaan di Gaza. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didasarkan pada fakta," ujarnya.

Interpol menegaskan bahwa penerbitan Red Notice tidak didasarkan pada motif politik, militer, agama, maupun rasial.

Pemerintah Indonesia menyatakan tetap memegang teguh nilai kemanusiaan universal tanpa mengabaikan kewajiban penegakan hukum internasional dan pencegahan terorisme.

Masyarakat diimbau untuk menyaring informasi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed