Implementasi Perpres 27/2026 Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Smallest Font
Largest Font

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online perlu diikuti dengan penataan ekosistem transportasi online. Sejumlah hal yang perlu diperhatikan antara lain pembagian pendapatan, perlindungan pengemudi, hingga penyediaan fasilitas penjemputan dan penurunan penumpang.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan penataan transportasi online perlu memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan penumpang.

"Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan," ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Salah satu ketentuan dalam Perpres 27/2026 adalah pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% bagi aplikator.

Sudjatmiko meminta penerapan skema tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.

"Ketentuan 8 persen untuk aplikator dan minimal 92 persen untuk pengemudi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mitra. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Tetapi kita juga harus memastikan perusahaan aplikasi tetap memiliki ruang usaha yang sehat untuk mengembangkan teknologi, memperbaiki layanan dan menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan," kata Sudjatmiko.

Ia juga meminta pemerintah mengawasi penerapan skema tersebut agar tidak muncul biaya lain yang justru berdampak pada pengemudi maupun penumpang.

"Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh," ujarnya.

Selain pembagian pendapatan, Sudjatmiko menyoroti kebutuhan fasilitas khusus bagi transportasi online. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu menyediakan titik penjemputan dan penurunan penumpang di sejumlah fasilitas publik.

"Di kantor pemerintah, rumah sakit, terminal, stasiun, pusat pelayanan publik dan fasilitas strategis lainnya perlu dipikirkan titik penjemputan dan penurunan penumpang yang jelas. Ini akan memudahkan pengemudi, memudahkan penumpang, sekaligus membantu pemerintah menata lalu lintas," katanya.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat mengurangi pengemudi berhenti atau menunggu di bahu jalan maupun lokasi yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

"Kalau transportasi online ingin kita tempatkan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka infrastrukturnya juga harus disiapkan. Jangan hanya mengatur aplikasinya, tetapi ruang fisiknya tidak disediakan," ujarnya.

Sudjatmiko juga meminta jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan bagi pengemudi berjalan efektif. Menurutnya, pengemudi memiliki risiko kerja yang tinggi karena sebagian besar aktivitasnya dilakukan di jalan.

"Jaminan kesehatan dan kecelakaan harus proper. Bukan sekadar ada kepesertaan atau kartu, tetapi ketika pengemudi mengalami kecelakaan, perlindungannya benar-benar bisa digunakan dan prosesnya tidak menyulitkan," tegasnya.

Ia juga menyoroti mekanisme suspend dan penghapusan akun pengemudi. Menurutnya, perlu ada proses yang jelas ketika terjadi pelanggaran.

"Pengemudi tentu harus menaati aturan platform. Tetapi kalau terjadi pelanggaran, harus ada proses yang jelas. Tidak boleh akun tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan, tanpa kesempatan klarifikasi dan tanpa mekanisme keberatan," kata Sudjatmiko.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk terkait pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun, dan penyelesaian sengketa.

"Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Bukan untuk mengambil alih bisnis aplikator, tetapi untuk memastikan aturan mainnya fair. Mulai dari pembagian pendapatan, pemberian order, algoritma, insentif, tarif, suspend, penghapusan akun sampai mekanisme penyelesaian sengketa harus ada pengawasannya," ujarnya.

Sudjatmiko juga meminta aturan mengenai pendirian dan investasi perusahaan transportasi online diperkuat. Menurutnya, perusahaan aplikasi memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik dan mobilitas masyarakat.

"Investasi tetap kita perlukan. Tetapi pendirian perusahaan transportasi online harus memiliki aturan yang kuat. Harus jelas mengenai permodalan, kepemilikan, penanaman modal, kemampuan operasional, perlindungan konsumen dan tanggung jawab terhadap mitra," katanya.

Ia menegaskan penguatan aturan tersebut bukan berarti menutup investasi di sektor transportasi online.

"Bukan berarti kita anti-investasi. Justru kita ingin investasi yang masuk memiliki komitmen jangka panjang. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar yang besar, sementara ketika muncul persoalan dengan pengemudi atau penumpang, tanggung jawabnya tidak jelas," ujar Sudjatmiko.

Menurutnya, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi juga perlu dilihat sebagai bagian dari satu ekosistem.

"Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya," katanya.

Sudjatmiko menilai implementasi Perpres 27/2026 perlu dilihat dari dampaknya terhadap seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

"Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya," pungkas Sudjatmiko.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed