Ignatius Girendroheru Resmi Menjabat Direktur Utama Pefindo
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) merombak jajaran direksi dengan meresmikan pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada Jumat (21/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Pengangkatan Ignatius dilakukan untuk menggantikan posisi Irmawati yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama. Sebelum menduduki posisi puncak, Ignatius telah menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Pefindo sejak tahun 2020.
Selain mengangkat posisi Direktur Utama, RUPSLB tersebut juga menyetujui penunjukan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Pefindo. Vera sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Ignatius.
Dengan keputusan RUPSLB ini, susunan Direksi Pefindo terhitung sejak ditutupnya rapat terdiri atas Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama, Hendro Utomo sebagai Direktur Pemeringkatan, serta Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Pihak manajemen Pefindo berharap perubahan jajaran direksi ini dapat memperkuat peran perseroan sebagai lembaga penunjang pasar modal dalam menjaga transparansi, integritas, dan stabilitas industri keuangan nasional. Perusahaan juga menegaskan komitmen untuk menyediakan informasi serta opini risiko kredit yang independen, kredibel, objektif, dan terpercaya bagi pelaku pasar.
Dari sisi kinerja operasional, Pefindo mencatat telah melakukan pemeringkatan terhadap instrumen Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dengan nilai mencapai Rp 519,56 triliun hingga Juli 2026. Sementara itu, total nilai outstanding instrumen yang telah diperingkat perseroan tercatat sebesar Rp 673,74 triliun.
Untuk pemeringkatan perusahaan (corporate ratings), Pefindo telah merating 427 perusahaan hingga Juli 2026, yang mana 206 di antaranya merupakan BUMN beserta anak usahanya. Perseroan juga memperluas layanan bisnis yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026, seperti penyedia external review obligasi hijau dan sosial, Investment Manager Quality Assessment, serta Mutual Fund Credit Quality Assessment.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow