Ekonom Soroti Risiko Kepercayaan Nasabah Usai Rekening Aktivis Pati Dibuka Kembali
Pengaktifan kembali rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, pada 26 Agustus 2026 mendapat sorotan dari ekonom terkait risiko kepercayaan nasabah dan tata kelola pembatasan rekening. Rekening Supriyono yang sempat dibekukan berisi sekitar Rp80,9 juta dan aktif kembali setelah Polda Metro Jaya menyatakan penelusuran terkait dana donasi selesai. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa bank wajib mematuhi permintaan aparat hukum dengan prosedur yang jelas.
"Bank tetap harus memastikan siapa yang meminta tindakan, kewenangan hukumnya, konteks perkara, kelengkapan dokumen, jenis pembatasan dan berapa lama tindakan berlaku," ujar Achmad.
Ia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian perbankan penting untuk melindungi hak nasabah dan memberikan informasi yang memadai terkait status rekening dan mekanisme keberatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mendalami kasus ini dan siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran ketentuan.
Secara fundamental, Achmad menilai kasus ini belum mengancam kondisi keuangan Bank Mandiri yang memiliki Dana Pihak Ketiga (DPK) sekitar Rp1.710 triliun per Juni 2026 dengan pertumbuhan 17,1% yoy. Namun, risiko reputasi menjadi perhatian utama karena kepercayaan nasabah sangat penting bagi perbankan.
"Perbankan pada dasarnya menjual kepercayaan. Ketika nasabah mulai mempertanyakan apakah akses terhadap uangnya dapat dihentikan karena alasan yang tidak dipahaminya, masalah tersebut telah bergerak dari persoalan operasional menuju persoalan reputasi," ujar Achmad. Menurutnya, reputasi dapat menurun lebih cepat daripada neraca bank, terlebih dengan pengaruh media sosial yang dapat memperbesar kekhawatiran nasabah. Meski begitu, Achmad menilai terlalu dini jika kasus ini dikategorikan sebagai ancaman bank run karena pergeseran dana antarbank masih merupakan redistribusi DPK, bukan keluarnya uang dari sistem perbankan.
"Jika nasabah memindahkan dana dari Bank Mandiri ke bank besar lainnya, pada tahap awal yang terjadi hanyalah redistribusi DPK antarbank, bukan keluarnya uang dari sistem perbankan," jelasnya.
Namun, risiko meningkat apabila perpindahan dana terjadi dalam jumlah besar dan terus-menerus, yang bisa menimbulkan biaya pendanaan lebih tinggi dan persaingan deposito yang ketat. Kasus ini lebih sensitif karena melibatkan Bank Mandiri yang merupakan bank BUMN. Achmad menegaskan masyarakat tidak boleh melihat bank milik negara sebagai alat kepentingan politik, namun bank juga harus menjalankan permintaan aparat penegak hukum yang sah dengan proses hukum yang benar. "Garis pemisahnya adalah due process of law," ujar Achmad.
Oleh karena itu, pengaktifan rekening Supriyono seharusnya bukan akhir dari evaluasi, melainkan OJK dan DPR perlu menetapkan standar ketat terkait dokumentasi kewenangan, batas waktu pembatasan rekening, mekanisme review, pemberitahuan kepada nasabah, dan jalur keberatan yang cepat.
Achmad menekankan bahwa nilai Rp80,9 juta dalam rekening Supriyono kecil dibandingkan total DPK Bank Mandiri, namun persoalan utamanya adalah kepercayaan nasabah. "Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow