Dude Harlino Serahkan Honor BA Rp 525 Miliar ke Bareskrim Polri

Smallest Font
Largest Font

Aktor Dude Harlino mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk menyerahkan uang honor sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Uang senilai miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi pendapatan jasa yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, saat menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Penyidik langsung menyita seluruh dana tersebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian serta penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan finansial berbasis syariah tersebut.

Proses penyerahan uang dicatat secara resmi melalui penandatanganan Surat Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penyitaan guna keperluan pembuktian di persidangan.

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan mengenai penanganan barang bukti berupa dana tunai yang diterima dari pihak saksi.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar," kata Susatyo.

Susatyo menegaskan bahwa penyidik menindaklanjuti penerimaan dana tersebut sesuai dengan prosedur administrasi penyidikan perdata dan pidana yang sedang berjalan.

"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," kata Susatyo.

Pemeriksaan terhadap Dude dilakukan untuk memperjelas alur penerimaan hingga penyerahan kembali uang jasa promosi tersebut.

"Selain pelaksanaan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DH guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani," kata Susatyo.

Susatyo menambahkan bahwa pengembalian uang ini juga dikaitkan langsung dengan penelusuran aset milik salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.

"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo.

Penyidik telah mengelompokkan barang bukti pengembalian tersebut ke dalam berkas perkara terpisah.

"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," kata Susatyo.

Susatyo membeberkan total aset bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan yang telah berhasil diamankan oleh tim penyidik hingga saat ini.

"Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp 319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan," kata Susatyo.

Penghentian aliran dana dari tersangka FH yang merupakan perintis perusahaan turut melibatkan dana pengembalian dari Dude Harlino.

"Iya, jadi kan kita sedang menangani perkara FH. Nah, itu salah satu aset yang kami sita, itu dalam perkaranya FH itu adalah yang dari DH (Dude Herlino)," kata Susatyo.

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menegaskan bahwa langkah kliennya menyerahkan uang jasa tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa tekanan pihak mana pun.

"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini sebenarnya terkait dengan, atau lebih intinya soal, ini yang penting nih, jadi berita buat kalian nih: penyerahan uang dari Dude Harlino," kata Haris.

Haris menambahkan rincian transaksi terkait pembayaran jasa promosi yang melibatkan nama Dude dan Alyssa selama masa kontrak kerja sama.

"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 Miliar," kata Haris.

Haris merinci kembali nominal total yang diserahkan setelah melalui proses koordinasi intensif bersama tim penyidik Bareskrim Polri.

"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI," kata Haris.

Pihaknya berharap tindakan proaktif ini dapat membantu memulihkan kerugian materiil ribuan korban penipuan investasi.

"Nah, tujuan dari penyerahan itu adalah untuk membantu mengumpulkan sebanyak mungkin ya, membantu untuk pemulihan terhadap pemulihan materiil bagi para korban yang jadi korban penipuan dari DSI," kata Haris.

Haris menegaskan kembali sikap moral yang diambil kliennya di tengah proses hukum yang sedang menimpa PT Dana Syariah Indonesia.

"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," kata Haris.

Tim kuasa hukum telah melakukan pembicaraan dengan pihak kepolisian beberapa pekan sebelum pelaksanaan penyerahan uang.

"Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif," kata Haris.

Haris juga mengulangi poin mengenai iktikad baik yang ditunjukkan oleh Dude dan Alyssa selama pemeriksaan penyidik.

"Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban ya, korban DSI, dan akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini," kata Haris.

Haris memastikan kliennya sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pengurus perusahaan.

"Dude kan tidak ada kaitan dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh si masing-masing yang jadi tersangka maupun terdakwa ya. Jadi Dude tidak ada kaitan langsung," kata Haris.

Dude Harlino menyampaikan rasa prihatin mendalam serta empati kepada para pemberi pinjaman yang mengalami kerugian finansial.

"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.

Dude menyampaikan harapannya agar uang yang dikembalikan dapat disalurkan secara adil kepada para korban.

"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," kata Dude.

Dude memandang proses hukum yang dijalaninya ini sebagai bagian dari tanggung jawab profesional dan pembelajaran hidup.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," kata Dude.

Dude kembali menegaskan bahwa niat pengembalian honor tersebut murni didasari oleh rasa empati kepada ribuan korban penipuan.

"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.

Dude mengulangi alasannya menaati semua proses hukum yang berlaku demi kelancaran penyidikan kepolisian.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," kata Dude.

Dude menyebutkan keputusan pengembalian uang telah melewati diskusi matang bersama tim hukum serta sang istri.

"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.

Dude menegaskan kembali harapannya agar seluruh korban penipuan mendapatkan kembali hak materiil mereka.

"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," kata Dude.

Dude menambahkan bahwa langkah penyerahan dana ini membutuhkan persiapan administrasi yang cukup matang.

"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dude.

Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengonfirmasi status hukum Dude Harlino dalam persidangan terdakwa pengurus PT DSI di Pengadilan Negeri Depok.

"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," kata Barkah.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkap skema pencatatan keuangan internal yang seolah-olah menempatkan brand ambassador sebagai pemberi pinjaman.

"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," kata Barkah.

Bareskrim Polri mencatat total kerugian korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun dengan jumlah korban sebanyak 15 ribu orang sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, Arie Rizal Lesmana, AS, serta Fithri Hadi, yang dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, UU ITE, UU P2SK, dan TPPU.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed