OJK Serahkan Temuan Aset PT DSI ke Bareskrim Polri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan daftar aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026. Penyerahan aset yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana lender ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hukum serta pemulihan hak para pemberi pinjaman.
Langkah tegas OJK ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana lender PT DSI. Sebelumnya pada 13 Juli 2026, OJK juga sempat mengumumkan langkah penggabungan BPRS lain untuk penataan industri syariah nasional.
Pemeriksaan khusus oleh OJK menyasar aliran dana serta jajaran pengurus PT DSI, pemegang saham, hingga pihak terafiliasi. Penyidik OJK telah meminta keterangan dari 32 saksi yang terdiri dari pengurus, pegawai, serta pihak terkait demi memperkuat pembuktian pelanggaran hukum.
"Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 (tiga puluh dua) pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK pada Rabu (22/7/2026).
Penyerahan aset ke Bareskrim Polri ini memperpanjang deretan sanksi dan tindakan pengawasan yang telah dijatuhkan regulator sejak pertengahan 2025. OJK sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025 serta melaporkan indikasi pidana ke Bareskrim pada 15 Oktober 2025.
Pada tanggal yang sama, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha. Pengawasan khusus resmi ditetapkan pada 2 Desember 2025, disusul penerbitan instruksi tertulis kepada jajaran direksi, komisaris, pemegang saham, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta audit terhadap akuntan publik penyusun laporan keuangan PT DSI.
"OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI," sebut Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mempermudah pelacakan aset tersembunyi milik PT DSI guna mengembalikan kerugian keuangan yang dialami para lender.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow