Menteri UMKM Sebut Driver Ojol Masuk Kategori Pelaku Usaha Mikro

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pengemudi ojek online atau ojol bakal dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil pemerintah setelah menyerap aspirasi dan keinginan langsung dari para pelaku profesi tersebut. Dilansir dari Detik Finance, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan kebijakan tersebut telah melalui proses diskusi.

Pihaknya mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan 19 komunitas serta asosiasi ojol yang mewakili wilayah Jabodetabek hingga Banten. "Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro.

Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Terdapat dua poin krusial yang mendasari para driver ojol memilih status hukum tersebut. Aspek pertama berkaitan dengan fleksibilitas kerja yang tetap terjaga.

Faktor kedua adalah kepemilikan status usaha mikro dinilai memberikan kebebasan bagi pengemudi. Mereka memiliki peluang lebih besar untuk merintis bisnis sampingan di luar aktivitas mengojek. Pemerintah juga memberikan jaminan administratif melalui penetapan status ini. Para pengemudi ojol nantinya dijanjikan kemudahan dalam mengakses fasilitas pembiayaan perbankan, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman. Pemerintah menetapkan kriteria ketat terkait penyaluran bantuan pembiayaan. Pengemudi yang mengajukan program ini diwajibkan bersih dari riwayat kredit bermasalah.

Maman menegaskan bahwa pelaku ojol tidak boleh berada dalam posisi kolektibilitas 5 pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Riwayat kredit macet akan menggugurkan hak akses pembiayaan. Mengenai prosedur pendaftaran, Kementerian UMKM menjanjikan sistem operasional yang praktis.

Proses pendataan bakal memanfaatkan skema digital terintegrasi tanpa membebani waktu narik harian pengemudi. Sistem registrasi akan dihubungkan secara otomatis dengan platform Sapa UMKM. Langkah ini diambil agar validasi data berjalan efisien dan akurat.

"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu," beber Maman.

Penyusunan Payung Hukum Berupa Perpres

Regulasi baru ini nantinya akan bersifat mengikat bagi seluruh pengemudi ojol. Kendati demikian, dinas terkait tetap membuka ruang terhadap dinamika aspirasi yang berkembang di masa depan. Pemerintah tidak menutup mata jika ada pergeseran keinginan dari pengemudi untuk beralih status menjadi pekerja formal.

Kebijakan ini dirancang dinamis mengikuti kebutuhan riil di lapangan. "Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain.

Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," jelas ia.

Legalitas kebijakan saat ini sedang dipersiapkan melalui koordinasi lintas sektoral. Kementerian UMKM intensif menjalin komunikasi bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Aturan hukum ini dijadwalkan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Setelah itu, kementerian teknis akan mengeluarkan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). "Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan.

Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa.

Tunggu aja," beber Maman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed