DPRD DKI Dorong Pemprov Pungut Pajak Mobil Listrik

Smallest Font
Largest Font

DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak bagi pemilik mobil listrik. Seperti dilansir dari Detik Oto, langkah ini diusulkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan tersebut diusulkan seiring dengan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil yang diterima DKI Jakarta dari pemerintah pusat.

Selama ini, kendaraan listrik memperoleh insentif berupa pembebasan pajak tahunan. Fasilitas istimewa tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pengenaan pajak listrik dinilai dapat menjadi opsi penerimaan daerah yang baru.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Yusuf, menilai pengenaan pajak ini perlu dimasukkan dalam regulasi daerah. Aturan tersebut mencakup revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dianggap penting demi menjaga kesetaraan aturan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta. "Perlu ada keseragaman perlakuan (antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan pajak untuk kendaraan listrik sudah sangat mendesak. Kondisi ruang fiskal DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya transfer dana pusat. Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dalam mencari alternatif penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Ketergantungan terhadap penyaluran anggaran dari pemerintah pusat dinilai perlu dikurangi secara bertahap.

"Saat DBH berkurang, kita harus menggali potensi pajak baru," ujarnya.

Payung Hukum dan Regulasi Pajak Mobil Listrik

Usulan penerapan pajak bagi mobil berbasis baterai ini merujuk pada regulasi tingkat kementerian. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PKB dan BBNKB. Pemungutan pajak tersebut menyasar kendaraan listrik berbasis baterai di tingkat daerah.

Sebelum rancangan ini muncul, sempat ada rencana pemberlakuan pemungutan pajak bagi seluruh pemilik kendaraan listrik. Rencana pemungutan pajak tersebut sempat tertahan oleh penerbitan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Surat Edaran Mendagri tersebut meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal. Insentif tersebut berupa pembebasan penuh atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adanya Surat Edaran Mendagri membuat Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan fasilitas bebas pajak mobil listrik. Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor listrik berbasis baterai tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Meskipun demikian, Yusuf menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan hukum di daerah. Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri memiliki posisi hukum yang lebih tinggi dibanding Surat Edaran.

Yusuf mengingatkan bahwa Permendagri seharusnya menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan daerah. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta didorong untuk segera menyesuaikan aturan pajak kendaraan listrik.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed