Pemprov DKI Jakarta Laporkan Perusak Fasilitas Publik ke Polisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menelusuri aksi perusakan fasilitas publik pascakericuhan demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pemerintah memastikan seluruh pelaku vandalisme akan dilaporkan untuk diproses hukum.
Fasilitas umum yang mengalami kerusakan meliputi sejumlah kamera pengawas Diskominfotik, Halte Transjakarta Petamburan, pos polisi, hingga marka jalan di sepanjang Pejompongan-Slipi-Palmerah. Petugas gabungan telah melakukan pembersihan dan perbaikan sejak Sabtu, 29 Agustus 2026, sehingga fasilitas masyarakat kembali beroperasi normal.
Staf Khusus Pramono Anung, Chico Hakim, menegaskan pihak Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pemprov DKI Jakarta menghormati hak warga menyampaikan pendapat di muka umum. Namun perusakan fasilitas publik tidak bisa ditoleransi karena yang rugi justru masyarakat sendiri. Fasilitas itu dibangun dari pajak warga," kata Staf Khusus Pramono Anung, Chico Hakim.
Ia menambahkan instruksi penelusuran telah diturunkan langsung oleh pimpinan daerah kepada dinas terkait.
"Gubernur sudah memerintahkan Diskominfotik menelusuri pelaku dan motifnya, serta akan dilaporkan ke aparat," imbuh Chico Hakim.
Proses pendataan total kerugian materiil masih berjalan bersama aparat kepolisian.
"Penghitungan masih dilakukan bersama Polda Metro Jaya. Yang sudah kami pastikan, perbaikan dan pembersihan langsung dikerjakan semalam itu juga (pasukan oranye dan hijau turun sekitar pukul 01.00 WIB). Gubernur Pramono Anung pada Sabtu (29/8) sudah memastikan halte, CCTV, dan fasilitas terkait sudah kembali normal sehingga aktivitas warga tidak terganggu," ujar Chico Hakim.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penanganan kasus ini akan dilanjutkan hingga proses peradilan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polda. Setiap pelaku perusakan fasilitas publik akan diproses sesuai hukum," tutur Chico Hakim.
Kerusakan akibat aksi massa tersebut saat ini masih dihitung secara terperinci oleh pihak kepolisian.
"Kami sedang melakukan penghitungan terhadap kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh masyarakat maupun fasilitas-fasilitas umum yang seyogianya masih bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat namun karena akibat adanya kerusuhan sehingga fungsi dari fasilitas umum tersebut terganggu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah tuduhan mengenai adanya unsur kesengajaan dari petugas dalam mematikan jaringan kamera pengawas saat demo berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.
"Jadi tidak benar bahwa ada upaya untuk mematikan CCTV dan sebagainya karena semuanya termonitor dan kami mempunyai data untuk itu," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia menerangkan bahwa kendala teknis jaringan pemantau hanya terjadi pada skala terbatas di titik lokasi massa melintas.
"Jadi sekali lagi yang memang ada hanya satu-dua titik, tetapi secara keseluruhan berjalan dengan baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Tim teknis Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memverifikasi kerusakan prasarana fisik di kawasan Pejompongan.
"Berkaitan dengan fasilitas publik apakah itu CCTV, halte, dan yang lain-lain yang kemudian mengalami kerusakan ketika adanya aksi unjuk rasa, tentunya kami sekarang sedang mendalami itu, termasuk yang di Pejompongan," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Evaluasi menyeluruh menunjukkan mayoritas prasarana kota di area lain tetap berfungsi optimal.
"Jadi saya harus menyampaikan secara keseluruhan sebenarnya pelaksanaan ketika terjadi demo kemarin hampir semua fasilitas publik kita itu berjalan dengan baik," imbuh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sebelumnya pada Jumat, 28 Agustus 2026, Pramono Anung mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan aset publik saat warga menggelar unjuk rasa.
“Demonstrasi itu adalah hak demokrasi, tetapi jangan sampai kemudian melakukan perusakan terhadap fasilitas publik,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia menyoroti bahwa dampak kerusakan sarana publik membebani keuangan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Kalau mencederai itu yang rugi publiknya, yang rugi masyarakatnya. Untuk membangun itu kan perlu dana, dananya dari mana? Dari pajak masyarakat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Penggunaan hak konstitusional imbau Pramono Anung harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
“Kalau mau demo, apa demonstrasi, lakukanlah tetapi jangan kemudian merusak fasilitas publik. Dan tentunya juga harus diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terus mendata kerusakan fasilitas publik di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow