DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa Ke Paripurna

Smallest Font
Largest Font

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/7/2026). Regulasi ini dirancang guna memikat investasi skala global dari kalangan konglomerat dunia.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan akhir dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. RUU PFII ini memuat sebanyak 10 Bab dan 73 pasal yang telah dirumuskan oleh Panitia Kerja.

Ketua Panitia Kerja RUU PFII memaparkan struktur rancangan regulasi tersebut yang telah diselesaikan oleh tim teknis.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Hekal dalam rapat tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tertulis disampaikan secara berurutan oleh delapan fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun yang disetjui peserta rapat.

Pihak pemerintah menilai pengesahan aturan ini bakal memperkuat ekosistem keuangan nasional serta mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan.

"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Purbaya.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan operasional dan fasilitas keimigrasian demi menaikkan daya saing kawasan keuangan tersebut.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya.

Selain kemudahan izin, RUU PFII mengamanatkan pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus. Pelaku usaha jasa keuangan di kawasan tersebut juga ditawari insentif pajak penghasilan 0 persen selama 50 tahun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed