DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang
DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Pengesahan payung hukum ini diharapkan mampu menarik investasi berskala global ke dalam negeri.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Proses persetujuan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Puan meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Seluruh peserta sidang yang hadir menyatakan persetujuan mereka secara serentak. Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya RUU PFII menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa pembahasan RUU PFII berjalan cukup intensif. Proses pembahasan diawali melalui rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah pada 2 Juli 2026.
Pembahasan tersebut dilanjutkan melalui serangkaian rapat pendalaman, termasuk rapat Panitia Kerja (Panja) PFII. Pengambilan keputusan tingkat I kemudian dilaksanakan pada 20 Juli 2026. Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI dan pihak pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan pada rapat kerja tersebut menjadi pendorong utama pengesahan di rapat paripurna.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan PFII memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Kehadiran pusat finansial ini diyakini mampu memperdalam pasar keuangan serta mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan. Selain memperluas sumber pembiayaan, keberadaan PFII juga berpotensi meningkatkan arus investasi masuk.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. Undang-undang baru ini menetapkan sejumlah aturan khusus untuk mendukung kegiatan bisnis di area PFII. Regulasi mencakup ketentuan penggunaan valuta asing, bahasa operasional, hingga aturan residensi.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya pada Senin (20/7).
Dengan berlakunya undang-undang ini, Indonesia resmi memiliki kerangka hukum kokoh untuk mengoperasikan pusat keuangan internasional. Kebijakan ini diharapkan menciptakan iklim bisnis yang adaptif dan berdaya saing tinggi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow