DPR dan Pemerintah Finalisasi Alih Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat 2027
Rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026) memfinalisasi pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Kesepakatan ini juga mencakup peluang bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu serta kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2027, dilansir dari kumparan.com.
Jumlah guru PPPK saat ini mencapai 955.245 orang, dengan 231.246 di antaranya berstatus paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebesar 526.689 formasi untuk berbagai jenjang sekolah, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, "Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen."
Dasco juga menyampaikan, "Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK."
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, "Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu."
Prasetyo menambahkan bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian guru memerlukan perhitungan kebutuhan secara detail dari berbagai kementerian terkait.
"Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail," ujar Prasetyo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
"Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," lanjutnya.
Rini juga menambahkan bahwa pemerintah akan membuka formasi berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional untuk tahun 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah agar tidak melakukan perekrutan staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai sesuai hasil rapat koordinasi.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima.
Bima mengungkapkan, "Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN."
Menurutnya, kedua persoalan tersebut telah mendapatkan jawaban dalam rapat koordinasi sehingga Kemendagri akan memastikan pemerintah daerah mengikuti keputusan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow