DJP Larang Wajib Pajak Rekam Penjelasan SP2DK Daring dan Menuai Kritik

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melarang wajib pajak merekam proses penjelasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Kebijakan ini mendapat kritik dari konsultan pajak yang menilai larangan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan posisi antara aparat pajak dan wajib pajak serta menggerus kepercayaan dan kepatuhan sukarela, dilansir dari Investor Daily.

Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai larangan itu terlalu berlebihan dan menegaskan bahwa Surat Edaran bukan dasar hukum yang dapat membatasi hak dan kewajiban wajib pajak.

"Apabila sebuah SE memuat larangan kepada masyarakat serta menyebut kemungkinan sanksi, dasar sanksinya harus dapat ditunjukkan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. SE tidak bisa membatasi hak dan kewajiban wajib pajak karena SE bukan dasar hukum," ujar Raden.

Raden menambahkan larangan perekaman tidak bertentangan dengan prinsip transparansi jika DJP menyediakan rekaman resmi yang aman dan dapat diakses wajib pajak melalui sistem Coretax.

"Namun demikian, menurut saya penerapannya terlalu berlebihan. Rekaman itu adalah antara wajib pajak dengan petugas pajak. Walaupun memang rekaman itu tersebar luas ke media sosial, jika disebarkan oleh petugas pajak, sebenarnya tidak ada isyu rahasia jabatan," ungkap Raden.

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pelanggaran larangan perekaman dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, proses penjelasan daring tidak akan dilanjutkan.

Setiap tanggapan wajib pajak akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK), dengan batas waktu tanggapan maksimal 14 hari.

Raden mengingatkan bahwa persepsi ketidakadilan kebijakan dapat menurunkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sehingga solusi yang tepat adalah menyediakan rekaman resmi yang dapat diakses kedua belah pihak.

"Jadi, setelah Zoom wajib pajak mendapatkan link rekaman Zoom yang dapat diakses dan menjadi dokumen resmi kedua belah pihak," terang Raden.

Raden juga menyarankan fokus peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, karena kajian akademik menunjukkan kualitas pelayanan dan kemudahan sistem administrasi perpajakan Coretax berpengaruh positif pada kepatuhan pajak.

"Sebaiknya coretax didorong supaya lebih memudahkan lagi pelayanan perpajakan," ujar dia.

Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026. Target penerimaan pajak yang harus dikejar pada semester II sekitar Rp 1.322 triliun, dengan perkiraan realisasi sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target, menurut data Kementerian Keuangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed