Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Pajak Transaksi Digital dalam RAPBN 2027

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati penguatan perpajakan transaksi digital dan e-commerce untuk RAPBN 2027, termasuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi penjual toko daring, pada Rabu (2/9/2026) di Jakarta.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah kemudahan perpajakan bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan dari transaksi digital tanpa membebani UMKM dengan omzet kecil.

"Intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5% dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah 500 juta demi menjaga daya beli masyarakat," ujar Misbakhun dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR juga memperjelas bahwa batas omzet Rp 500 juta tersebut dihitung per tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, "Per tahun Pak."

Dengan ketentuan ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun memperoleh kemudahan dalam pengajuan SPB agar tetap mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat penerimaan dari aktivitas ekonomi digital sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak pada 2027.

Strategi tersebut didukung oleh pemanfaatan data dan teknologi dengan mengoptimalkan Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM I-RE) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penguatan pajak transaksi digital dan e-commerce merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.908 triliun dalam RAPBN 2027.

Target ini terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 2.591,4 triliun dan penerimaan kepabeanan serta cukai sebesar Rp 316,6 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah dan DPR menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun pada 2027, termasuk penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 517,4 triliun dan hibah Rp 700 miliar, dilansir dari Investor Daily.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed