DJP Terapkan Teknologi dan Kunjungan untuk Awasi Pajak

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan teknologi dan kunjungan langsung untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Surat edaran tersebut mencakup dua metode pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yaitu pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.

Pengumpulan data lapangan melibatkan kunjungan ke tempat tinggal, tempat usaha, dan lokasi terkait wajib pajak untuk menemukan subjek dan objek pajak.

Sebaliknya, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi, tanpa perlu mengunjungi lokasi secara langsung.

"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah," ujar Surat Edaran tersebut, dilansir dari Detik Finance.

DJP juga melibatkan berbagai pihak dalam pendekatannya, termasuk visitasi dan pengamatan langsung, serta membangun jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Selain itu, pengawasan dengan teknologi mencakup remote sensing dan web scraping. DJP memanfaatkan informasi dari media dan melakukan analisis data yang belum teridentifikasi, serta penelaahan jurnal untuk meningkatkan pengawasan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed