Disdik Jakarta Buka Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta membuka pendataan penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 bagi murid yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan memenuhi persyaratan, dilansir dari Detikcom.

Pendaftaran tidak dilakukan mandiri oleh murid, melainkan melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Persyaratan umum mencakup memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk DKI Jakarta, berdomisili minimal lima tahun berturut-turut, berusia 6-21 tahun, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di Jakarta.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Calon penerima baru akan diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) mulai dari yang terendah sesuai kuota anggaran. Penerima lanjutan dapat terus menerima bantuan hingga lulus jenjang pendidikan asalkan memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan.

Bantuan KJP Plus untuk sekolah negeri adalah Rp 250 ribu per bulan. Untuk sekolah swasta, biaya bervariasi mulai dari Rp 130 ribu sampai Rp 450 ribu per bulan sesuai kategori biaya sekolah.

Menurut paparan dari SMPN 37 Jakarta, penerima KJP Plus dilarang menggunakan dana bantuan di luar ketentuan, merokok, menggunakan narkotika, melakukan perbuatan asusila, terlibat kekerasan, tawuran, geng motor, konsumsi alkohol, pencurian, penipuan, mencontek massal, menyebarkan pornografi, membawa senjata tajam, sering bolos atau terlambat sekolah, menggandakan atau meminjamkan bantuan, serta melanggar tata tertib sekolah.

KJP Plus dapat dihentikan jika terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pendataan KJP Plus Tahap II adalah pendaftaran melalui sekolah dari 24 Juli hingga 5 Agustus 2026, verifikasi sekolah 27 Juli hingga 5 Agustus, unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) hingga 7 Agustus, verifikasi oleh Dinas Pendidikan 10-13 Agustus, penetapan penerima melalui keputusan Gubernur 13 Agustus-3 September, dan penyaluran dana mulai 4 September 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed