Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 untuk Murid Sekolah Rakyat
Pemerintah Provinsi Jakarta membuka pendaftaran program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 yang ditujukan untuk murid SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Rakyat di Jakarta. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah masing-masing hingga 5 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Murid yang terdaftar akan menerima bantuan pendidikan antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu sesuai jenjang pendidikan. Bantuan ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, pembelian sembako murah, serta akses gratis ke wisata edukatif di Jakarta.
Program ini mensyaratkan penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau penerima manfaat Panti Sosial. Selain itu, calon penerima harus terdaftar sebagai murid di Sekolah Rakyat.
Data calon penerima menggunakan DTSEN sebagai basis sesuai kebijakan pemerintah pusat. Calon penerima baru diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), mulai dari yang terkecil sesuai kuota anggaran. Penerima lanjutan dapat terus menerima bantuan selama memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan.
Penetapan penerima menjalani proses verifikasi dan validasi, dengan ketentuan bahwa penerima hanya boleh menerima bantuan dari APBD DKI Jakarta tanpa bantuan dari sumber lain seperti APBN atau APBD lainnya.
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 dimulai sejak 24 Juli hingga 5 Agustus. Proses verifikasi sekolah berlangsung antara 27 Juli hingga 5 Agustus, sementara unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dilakukan dari 27 Juli sampai 7 Agustus.
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dijadwalkan 10 sampai 13 Agustus, dengan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur pada periode 13 Agustus sampai 3 September 2026. Penyaluran dana dijadwalkan mulai 4 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow