Disdagin Depok Ungkap Pelanggaran Fungsi Fasilitas Umum Pasar Cisalak
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok mengidentifikasi maraknya pelanggaran fungsi fasilitas umum serta penyalahgunaan izin bangunan di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pemerintah daerah setempat menemukan sejumlah pedagang mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, memakan badan jalan, dan melampaui batas hak atas tanah. Selain itu, aset lahan milik Pemkot Depok berstatus Hak Pakai seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang seharusnya kosong turut dimanfaatkan tanpa izin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Widyati Riyandani menegaskan bahwa tindakan penertiban menyasar seluruh aktivitas perdagangan yang berada di luar zona resmi.
"Itulah yang kita tertibkan. Jadi yang kami tertibkan adalah mereka yang berdagang di luar yang legal," tegas Widyati Riyandani, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
Pemanfaatan area di luar kawasan legal tersebut dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun. Pemerintah Kota Depok mengambil langkah penataan mengingat posisi Pasar Cisalak sebagai salah satu pusat keramaian utama di wilayah tersebut.
"Kalau kenapa ditertibkan sekarang, ya mungkin saatnya ini kita tertibkan. Kalau kita bicara masa lalu, tidak perlulah," tutur Widyati Riyandani, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
Kondisi pasar yang tidak teratur dinilai mengurangi kenyamanan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas kawasan.
"Kita melihat Pasar Cisalak itu luar biasa, pusat keramaian yang kalau kita lihat sama-sama tidak tertib. Nah, tidak tertib itu tidak membuat nyaman kita," jelas Widyati Riyandani, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
Seluruh pedagang yang terdampak penertiban diinstruksikan untuk berpindah dan mengisi lapak resmi di dalam area pasar. Pemkot Depok melarang keras penggunaan trotoar, badan jalan, serta area di atas saluran air untuk kegiatan berjualan.
"Ya, jelas kami arahkan masuk (ke dalam) pasar. Batas saluran, di atas saluran dan jalan itu enggak boleh dilanggar," ungkap Widyati Riyandani, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
Selain masalah pendirian bangunan ilegal, Disdagin Depok menemukan peralihan fungsi fasilitas kios menjadi tempat pemotongan unggas tak berizin. Pemerintah telah melayangkan surat teguran resmi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melakukan pembinaan.
"Nah (itu) bukan rumah pemotongan unggas. Itu kios sebenarnya hanya untuk pedagang, tapi kan sudah berubah fungsinya untuk pemotongan," beber Widyati Riyandani, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
Langkah penataan selanjutnya meliputi evaluasi kelayakan lingkungan, kecukupan instalasi pengolahan air limbah, serta pemberian edukasi pemotongan unggas yang higienis dan sesuai syariat agama kepada para pedagang.
"Cara potong, cara segala macamnya nanti akan kami edukasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari higienis maupun syariat agama," pungkas Widyati Riyandani, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow