Celios Menduga Pengunduran Diri Perry Warjiyo Dipicu Tekanan Politik

Smallest Font
Largest Font

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keputusan mundurnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diduga kuat akibat tekanan politik yang terjadi sejak pelemahan nilai tukar rupiah pada akhir 2025, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (27/7/2026).

Surat pengunduran diri Perry telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/7/2026) pagi. Untuk menjaga kelanjutan kebijakan moneter, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI sampai penetapan pejabat definitif dilakukan.

Meskipun Destry sempat menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi alasan pribadi, Bhima memberikan sudut pandang yang berbeda terkait situasi di balik keputusan tersebut.

"Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," kata Bhima pada Senin.

Langkah pengunduran diri ini dinilai sangat disayangkan karena menjadi pukulan bagi sektor moneter nasional, mengingat masa jabatan Perry sejatinya baru berakhir pada Mei 2028. Tekanan politik yang dimaksud disinyalir berkaitan dengan kondisi fiskal, seperti melebarnya defisit APBN, perencanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Desa (Kopdes) yang menimbulkan kekhawatiran investor.

Selain masalah penerimaan pajak yang lemah dan agresivitas utang pemerintah, status prospek negatif dari lembaga pemeringkat Moody's dan Fitch juga dinilai sebagai dampak dari tata kelola fiskal. Bank sentral justru dianggap disalahkan atas kegagalan menjaga stabilitas nilai tukar serta kepercayaan investor.

"Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," tambah Bhima.

Kondisi tersebut dinilai semakin diperparah oleh pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Aturan imunitas Patriot Bond dalam UU P2SK dinilai mengikis kewenangan BI dalam mengawasi lalu lintas devisa, sementara UU PFII membatasi kewenangan pengawasan di kawasan khusus.

Bhima juga menyoroti risiko terhadap independensi bank sentral yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor asing di pasar keuangan Indonesia.

"Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," pungkas dia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed