Cara Mengajukan PIP 2026 Beserta Syarat dan Besaran Bantuan

Smallest Font
Largest Font

Panduan ini akan membantu Anda memahami tata cara pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 bagi siswa kurang mampu, beserta syarat dan nominal bantuan yang akan diterima.

Yang Dibutuhkan:

  • KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) orang tua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa (jika tidak memiliki KKS)
  • Terdaftar dalam Dapodik

Langkah Pengajuan (Jika Belum Terdaftar di Dapodik):

  1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
  2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Syarat Pendaftaran PIP

Siswa wajib memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN).
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau pertimbangan khusus (peserta PKH, pemegang KKS, berstatus yatim/piatu, terkena bencana alam, menderita kelainan fisik, anak korban PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara kandung dalam satu rumah, serta dari lembaga kursus/pendidikan nonformal).

Besaran Bantuan Dana PIP

Jenjang PendidikanBantuan StandarKhusus Kelas Akhir (Genap) & Kelas Awal (Gasal)
SD/SDLB/Paket ARp 450.000Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket BRp 750.000Rp 375.000
SMA/SMALB/SMK/Paket CRp 1.800.000Rp 900.000
SMK Program 4 TahunRp 1.800.000Rp 900.000

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed