Olahraga
Cara Mengajukan PIP 2026 Beserta Syarat dan Besaran Bantuan
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Panduan ini akan membantu Anda memahami tata cara pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 bagi siswa kurang mampu, beserta syarat dan nominal bantuan yang akan diterima.
Yang Dibutuhkan:
- KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) orang tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa (jika tidak memiliki KKS)
- Terdaftar dalam Dapodik
Langkah Pengajuan (Jika Belum Terdaftar di Dapodik):
- Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.
Syarat Pendaftaran PIP
Siswa wajib memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau pertimbangan khusus (peserta PKH, pemegang KKS, berstatus yatim/piatu, terkena bencana alam, menderita kelainan fisik, anak korban PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara kandung dalam satu rumah, serta dari lembaga kursus/pendidikan nonformal).
Besaran Bantuan Dana PIP
| Jenjang Pendidikan | Bantuan Standar | Khusus Kelas Akhir (Genap) & Kelas Awal (Gasal) |
|---|---|---|
| SD/SDLB/Paket A | Rp 450.000 | Rp 225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp 750.000 | Rp 375.000 |
| SMA/SMALB/SMK/Paket C | Rp 1.800.000 | Rp 900.000 |
| SMK Program 4 Tahun | Rp 1.800.000 | Rp 900.000 |
Follow achmadnurhidayat.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Irfandi Ramadhan
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow