BPJT Tertibkan Truk ODOL yang Merusak Infrastruktur Jalan Tol
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memperketat pengawasan terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang memicu kerusakan dini infrastruktur jalan tol dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI kemarin.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan bermuatan berlebih tersebut dinilai mempercepat kerusakan perkerasan jalan tol, menghambat kelancaran arus logistik, serta memperbesar risiko kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Pelanggaran muatan berlebih ini sangat berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang mengakibatkan peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Kemudian peningkatan risiko kecelakaan tingkat fatalitas, serta juga polusi dan emisi udara," kata Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati.
Langkah penertiban truk ODOL kini menjadi prioritas utama demi menjaga ketahanan aset negara dan memastikan kenyamanan berkendara di seluruh ruas jalan tol tetap terjaga.
"Dalam rangka menjaga tingkat layanan jalan tol, penertiban kendaraan ODOL menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Upaya ini sangat penting dilakukan untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol, mendukung kinerja arus lalu lintas kelancaran logistik nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol," kata Komang.
Berdasarkan data Weight In Motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran truk ODOL menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan rata-rata pelanggaran mencapai 17,62 persen dari kendaraan non-golongan 1 di tol kelolaan Jasa Marga.
Sementara itu, tingkat pelanggaran di ruas tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya mencatat angka lebih tinggi hingga melebihi seperlima dari total kendaraan non-golongan 1 yang melintas.
"Berdasarkan data weight in motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tercatat di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62 persen terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di jalan tol. Sementara untuk ruas jalan tol Trans Sumatera yang dikelola oleh PT Hutama Karya, ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29 persen, artinya lebih dari 1/5 kendaraan non-golongan 1 di tol Trans Sumatera terindikasi ODOL. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," ujar Komang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow