Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Tetap Berlaku Meski Bebas Bea
Balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis meskipun bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) sudah dihapuskan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor baru. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak dikenai bea balik nama kendaraan bekas.
Meski demikian, pemilik kendaraan bekas masih harus membayar berbagai biaya lainnya saat melakukan proses balik nama. Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor baru.
Menurut informasi dari Bapenda Jawa Barat, biaya administrasi yang dibayar termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana ini digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.
Beberapa layanan administrasi yang memerlukan biaya PNBP antara lain penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, STNK baru, pelat nomor kendaraan baru, serta surat mutasi jika ada perpindahan kepemilikan antar daerah.
Untuk mengurus balik nama kendaraan, pemilik dapat langsung mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah asal kendaraan. Proses dimulai dengan pendaftaran di loket cek fisik sebagai syarat utama.
Selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan perubahan data kendaraan dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri setempat.
Setelah pengajuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran di loket khusus. Setelah pembayaran diverifikasi, STNK baru, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP), dan pelat nomor kendaraan baru akan diterbitkan.
Proses tersebut menunjukkan bahwa meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan, biaya lain yang terkait administrasi dan pajak tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Informasi ini dikutip dari Detik Oto sebagai sumber resmi terkait aturan dan prosedur balik nama kendaraan bekas di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow