BGN Hubungkan CCTV Dapur MBG ke Kantor Pusat
Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan integrasi kamera pengawas (CCTV) dari seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke kantor pusat pada Jumat (7/8/2026) di Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk mengawasi operasional dapur serta mencegah keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dilansir dari Detik Finance.
Pengawasan berbasis teknologi ini terinspirasi dari ruang kendali operasional kepolisian guna memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. BGN memproyeksikan sistem pemantauan terpusat dapat mengontrol seluruh aktivitas pengolahan makanan secara langsung dari tingkat daerah hingga pusat.
"butuh waktu ya butuh sometime ya kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang kami ingin capai ke sana ya," ujar Kepala BGN Sudaryono.
Proses integrasi ini dirancang agar seluruh perangkat kamera terhubung langsung dengan sistem teknologi informasi utama lembaga.
"Kami ingin semua ini kan semua dapur pasang CCTV nah itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita sistem IT kita yang ada di kantor pusat," kata Sudaryono.
Skema pemantauan bakal diterapkan secara berjenjang dari koordinator tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Mekanisme ini memungkinkan pengawasan real-time terhadap jadwal operasional dapur di setiap wilayah.
"Saya ingin niru yang itu loh, apa, kepolisian itu loh. Jadi orang kalau maju dikit, nah itu kemudian, syukur-syukur bisa diteriaki 'Eh, kau masaknya kok jam 7 malam, enggak boleh ya kau masak gitu loh'. Jadi, maksud saya yang ngawasi bukan hanya kantor pusat, tapi misalnya koordinator di tingkat kecamatan lihat dapur-dapur kecamatan itu kapan beroperasi dia bisa lihat lebih sedikit," beber Sudaryono.
Penerapan sistem kontrol ini juga bertujuan memperketat kedisiplinan waktu memasak dan distribusi makanan. Pengawasan ketat diperlukan karena jeda waktu yang terlalu lama antara proses masak dan konsumsi berpotensi menurunkan kualitas hidangan.
Guna meminimalisasi risiko keracunan, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menetapkan batas waktu konsumsi maksimal 4 jam setelah makanan matang. Setiap wadah makanan atau ompreng wajib dilengkapi dengan label penanda waktu kadaluarsa.
"Jadi nanti akan diberi label kami sudah instruksikan ke semuanya harus diberi label di omprengnya itu setiap hari harus dimakan sebelum jam. Maka kalau sudah lewat jam sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jam apalagi kalau dibawa pulang," jelas Sudaryono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow